MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebagai upaya mitigasi masalah sampah liar yang disinyalir masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah mengambil langkah proaktif.
Hal itu dilakukan DLH Kota Malang guna meminilisir kebocoran sampah yang masuk ke TPA Supit Urang.
Diantara sistem itu, yakni melalui buka tutup, DLH memberikan waktu khusus untuk pembuangan sampah mulai jam 6 pagi hingga jam 4 sore. Tak hanya itu, kendaraan pengangkut sampah yang hendak masuk ke TPA Supit Urang juga akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, mengatakan pihaknya sejauh ini mencium adanya pembuangan sampah ilegal di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Oleh karena itu pihaknya saat ini akan melakukan inovasi terhadap angkutan yang mengangkut sampah.
“Kami akan membuat semacam kerjasama kepada pelaku kegiatan dan transporter yang menghasilkan sampah. Nah, kami memiliki inovasi baru untuk pengentasan penanganan sampah,” kata Rahman disela Launching pengenalan Stiker kendaraan pengangkut sampah, Jum’at (02/02/2024).
Inovasi yang dijelaskan Rahman ini adalah terkait tanda pada kendaraan yang masuk pada TPA Supit Urang. Karena pihaknya sejauh ini menilai masih ada sampah ilegal yang memang masuk dari luar Kota Malang.
“2024 ini kami cukup konsen dalam penanganan sampah. Mulai jumlah timbunan sampah dan agar kedepan restribusi bisa berjalan dengan baik. Kami akan pasang stiker khusus untuk kendaraan yang boleh masuk ke TPA,” katanya.
Dengan stiker khusus tersebut, Rahman menjelaskan bahwa pihaknya akan dapat menilai berapa tonase sampah yang dibawa sejumlah kendaraan ke TPA Supit Urang. Jika memang ada kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus itu, kendaraan yang membawa sampah itu tidak akan bisa masuk.
“Nanti akan kami timbang di TPA sana, apa sama atau justru lebih banyak. Tidak ada kendaraan yang bisa masuk kalau tidak memiliki register atau nomor lambung yang disepakati,” ungkap Rahman.
Sebagai informasi, stiker khusus yang dibuat DLH Kota Malang ada 4 macam. Rinciannya untuk angkutan DLH Kota Malang sendiri, untuk Diskopindag, lingkungan terdampak, transporter swasta dan lembaga.
“Jadi DLH ada 49 stiker, Diskopindag 11, Lingkungan terdampak 10, Transpoter swasta dan lembaga 10,” kata Rahman.
Dengan stiker itu, Rahman berharap umur TPA Supit Urang semakin panjang. Karena saat ini sampah yang dihasilkan itu mencapai 700 ton per hari.
“Faktor lose nya bisa mencapai 20 hingga 30 persen. Atau sampah ilegal yang masuk di TPA,” tandasnya. (Lil)