Curi Sepeda Motor Anak Kos, Warga Blitar Diamankan Polisi 

Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono

MALANG (SurabayaPost.id)  – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap pencurian sepeda motor. Tersangka pelakunya adalah  AI alias Aris (38). 

Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono mengakui hal tersebut, Selasa (27/8/2019). Dia menjelaskan bila pelaku diamankan petugas lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian kendaraan motor  (Curanmor) di wilayah hukum Kecamatan Lowokwaru.

“Pelaku berhasil kita amankan tentunya setelah dilakukan penyelidikan dari kejadian pencurian yang terjadi di sebuah rumah kost di jalan Simpang Gajayana No. 557, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur,  21 Agustus lalu,” terang Pujiono.

Tersangka pencurian motor, Aris

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2013, satu buah kunci T yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya, serta uang tunai hasil penjualan kendaraan sebesar Rp 2 juta.

Kini tersangka yang merupakan warga Blitar itu harus mendekam di tahanan Polsek Lowokwaru. Dia diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolsek Lowokwaru menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku Curanmor di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan disini, pati akan kita tindak Tegas,” tegasnya.

Untuk itu, Kompol Pujiyono menghimbau pada masyarakat, agar waspada dan berhati – hati saat menaruh kendaraannya. ” Jangan menaruh kendaraan kalau dirasa kurang aman. Dan kalau bisa berilah tambahan kunci ganda sebagai pengaman kendaraan,” pungkas Pujiyono. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.