Banyaknya modus kejahatan di era saat ini, harus menjadi perhatian bersama. Ia berharap agar masyarakat lebih waspada, dengan tidak membuka sedikitpun kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertindak.
“Pengungkapan kasus ini, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Jangan memakai perhiasan berlebih saat berada di tempat keramaian, yang berpotensi menarik perhatian pelaku kejahatan,” jelasnya.
Kemudian, untuk aksi curanmor ini juga masyarakat harus lebih waspada. Meletakkan kendaraan di tempat aman, dan memberikan pengamanan dobel. “Selalu menggunakan kunci ganda, meskipun beberapa kali hal ini masih bisa dibobol. Namun, dengan keamanan itu bisa membuat pelaku berpikir berulang kali sebelum beraksi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan bahwa mereka telah dijerat dengan aturan sesuai perbuatannya. Ancaman hukuman yang dikenakan juga beragam, dan paling tinggi hingga mencapai pidana penjara selama 15 tahun.
“Disamping itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terkena bujuk rayu pelaku kejahatan. Dan jangan sampai mudah kena iming-iming keuntungan banyak secara instan. Padahal itu adalah modus yang digunakan pelaku kejahatan,” pungkasnya. (lil)