Sebelumnya kedua pelaku pernah melakukan aksi penjambretan perhiasan kalung.
“Para pelaku ini adalah residivis, sebelumnya mereka beraksi pada Januari 2024 lalu. Mereka melakukan aksinya di wilayah Kelurahan Tanjungrejo, dan berhasil membawa kabur perhiasan kalung seberat 10 gram,” beber Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menambahkan, bahwa salah seorang pelakunya adalah mantan atlet tinju.
“Salah satu satu pelaku penjambretan itu adalah mantan atlet tinju, hal itu terlihat saat pelaku memukul perut korban,” tandasnya. (lil)