Dewan Pers Diharap Bisa Melindungi Wartawan

Suwito, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang bersama Anna Mazalena dalam diskusi menyambut Dies Natalis ke 48 kemarin.
Suwito, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang bersama Anna Mazalena dalam diskusi menyambut Dies Natalis ke 48 Universitas Widyagama.

BATU (SurabayaPost.id) – Dewan Pers diharap tidak hanya sekedar membuat regulasi dan panduan dalam dunia pers. Namun, juga harus bisa melindungi wartawan.

Harapan tersebut disampaikan advokat muda, Suwito Joyonegoro, Minggu (17/3/2019). Menurut mantan wartawan ini, wartawan dan perusahaan pers harus dilindungi.

“Jangan sampai mereka yang menjalankan tugas jurnalistik menjadi korban UU ITE. Sebab, mereka memiliki UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU No 40 tahun 1999,” kata Suwito Joyonegoro usai mengikuti Diskusi Publik bertajuk UU ITE, Pers Netral Menuju Pemilu Berkualitas di kampus Universitas Widyagama Malang.

Dia berpendapat jika Perusahaan Pers dan atau wartawan bisa dipidana dengan KUHP dan UU ITE sangat tidak fair. Alasannya, karena sudah ada UU tentang Pokok Pers. Sehingga jika terjadi sengketa pers, kata mahasiswa magister hukum Universitas Widyagama Malang ini, harus diselesaikan menggunakan UU No 40 tahun 1999 itu.

“Kecuali jika perusahaan media dan wartawan tersebut dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya keluar dari UU Pokok Pers dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik). Itu baru bisa dijerat dengan KUHP atau UU ITE,” jelasnya.

Dijelaskan dia, bila dalam UU ITE tersebut sangat kejam. Sebab, ancaman hukumannya sangat berat dan denda yang cukup fantastis bagi mereka yang dinilai melanggar undang-undang tersebut.

“Untuk itu, peran dewan pers sangat penting. Terutama dalam melindungi wartawan dan perusahaan pers, “ paparnya.

Acara wartawan dan perusahaan pers itu terlindungi, kata dia, Dewan Pers wajib memberikan pembinaan terhadap mereka. Pembinaan itu yang utama terkait dengan skill dan profesionalitas wartawan dan perusahaan pers. Baik itu lewat pelatihan, seminar dan lain sebagainya.

Makanya dia mengaku sangat mengapresiasi terhadap PWI Malang Raya bersama Universitas Widyagama Malang yang menggelar diskusi publik bertajuk UU ITE, Pers Netral Menuju Pemilu Berkualitas. Apalagi, tegas dia, nara sumbernya dari kalangan Dewan Pers, Organisasi Profesi dan juga aparat penegak hukum.

“Kami sangat bangga dan berterima kasih kepada Dewan Pers dan PWI. Sebab selama ini masih komitmen mewujudkan iklim yang tenang dan sehat dalam berbangsa dan bernegara dengan karya-karya jurnalistik yang berkualitas,” tutur Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia ( Ikadin) Malang ini.

Untuk itu, dia menyarankan agar proses pembinaan terhadap wartawan terus ditingkatkan. Dia contohkan seperti pembinaan lewat Diklat Jurnalistik, Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) hingga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap dilakukan dan ditingkatkan kualitasnya.

Karena itu dia berharap Dewan Pers melalui PWI tetap menjaga, melindungi dan membina sumber daya manusia Perusahaan Pers dan wartawan sehingga benar-benar profesional. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.