MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, me-launching Koperasi Adhyaksa, Rabu (10/6/2020). Koperasi tersebut merupakan koperasi milik Kejari Kota Malang dan menjadi binaan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang.
Melalui Koperasi Adhyaksa, para pelanggar yang terkena tilang bisa melakukan pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui koperasi tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang. Andi Dharmawangsa, disela acara soft Launching koperasi Adhyaksa.
“Masyarakat bisa membayarnya di koperasi Adhyaksa. Setelah membayar, masyarakat bisa mengirimkan foto (bukti pembayarannya) tinggal menunggu dirumah, kita akan mengirimkan barang bukti tilangnya ke rumah,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, jika Koperasi Adhyaksa ini baru saja dilaunching bersama dengan Diskopindag Kota Malang yang memang menaungi dalam hal perkoperasian.
“Selain pelayanan tersebut, juga terdapat layanan atau unit usaha lain, seperti simpan pinjam, gerai kopi dan juga toko ATK. Koperasi ini tentunya bukan perseorangan, namun untuk menyejahterakan pegawai Adhyaksa yang menjadi anggota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto menambahkan, jika pihaknya mengapresiasi Kejari Kota Malang yang mendirikan koperasi.
Sebab dengan koperasi, tentunya bisa melakukan unit-unit usaha selain simpan pinjam tentunya dalam hal kuliner yang bisa menarik masyarakat untuk berkunjung.
“Jika mendengar nama Kejaksaan kan kadang membuat ngeri, sehingga insyaAllah dengan banyak kunjungan masyarakat ke koperasi ini, maka masyarakat akan lebih enak lagi (citra mengerikan hilang dimata masyarakat),” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply