Dibayar Rp 20 Juta, Tiga Wanita Ini Nekat jadi Kurir Sabu 13 Kg

Tiga kurir sabu 13 kg saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Tiga kurir sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/12/2018). Ketiganya didakwa atas kasus tindak pidana sabu pengiriman sabu seberat 13 kilogram dari Pontianak ke Semarang.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito menjelaskan, ketiga terdakwa yaitu Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munindawati didakwa telah mengirimkan sabu seberat 13,558 kilogram. Sabtu tersebut dibagi menjadi 12 paket yang dikirim dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Ketiganya disuruh Topan alias Pak (DPO) mengambil sabu dari Pontianak untuk dibawa menuju ke Semarang dengan upah Rp 20 juta. “Selanjutnya pada 19 Agustus 2018, ketiga terdakwa berangkat dari pelabuhan Pontianak membawa sabu menggunakan kapal laut dengan tujuan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang,” lanjut Hendro.

Namun saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, ketiganya langsung ditangkap polisi. “Ketiga terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat menyerahkan sabu kepada Topan yang menginap di kamar Hotel Surya Mojopahit,” tambahnya.

Hendro mengatakan, terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotia golongan satu. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fan)

Baca Juga:

  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk
  • Satreskoba Polres Batu Ringkus  Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Siap Edar
  • Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024
  • Pemusnahan Barang Bukti, Pj. Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Sinergi Bersama Putus Peredaran Narkoba
  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Hasil Ops Tumpas Semeru 2023, Polresta Ringkus 26 Pelaku Peredaran Narkoba
  • Satreskoba Polresta Malang Kota Ringkus Jaringan Narkoba Dengan BB 5,6 Kg Ganja dan 7,18 Gram Sabu
  • Antisipasi Penggunaan Narkoba, Polresta Malang Kota Gelar Tes Urine Dadakan
  • Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Seorang Ojol Asal Kedungkandang Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.