SURABAYA (surabayapost.id) – Tiga kurir sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/12/2018). Ketiganya didakwa atas kasus tindak pidana sabu pengiriman sabu seberat 13 kilogram dari Pontianak ke Semarang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Sasmito menjelaskan, ketiga terdakwa yaitu Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munindawati didakwa telah mengirimkan sabu seberat 13,558 kilogram. Sabtu tersebut dibagi menjadi 12 paket yang dikirim dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Ketiganya disuruh Topan alias Pak (DPO) mengambil sabu dari Pontianak untuk dibawa menuju ke Semarang dengan upah Rp 20 juta. “Selanjutnya pada 19 Agustus 2018, ketiga terdakwa berangkat dari pelabuhan Pontianak membawa sabu menggunakan kapal laut dengan tujuan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang,” lanjut Hendro.
Namun saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, ketiganya langsung ditangkap polisi. “Ketiga terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat menyerahkan sabu kepada Topan yang menginap di kamar Hotel Surya Mojopahit,” tambahnya.
Hendro mengatakan, terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotia golongan satu. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (fan)
Leave a Reply