Diduga Melakukan Penggelapan Barang Rekan Bisnis, Oknum Anggota DPRD Kota Batu Dilaporkan ke Polres Batu

Kayat bersama Suwito
Kayat bersama Suwito

BATU (SurabayaPost.id) – Oknum Anggota DPRD Kota Batu diduga melakukan penggelapan sejumlah barang rekan bisnisnya inisial LWC, melalui 2 kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Batu pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum (KH) LWC (pelapor) Kayat Hariyanto, SPd, SH, MH, dan Suwito, SH, MH,saat berada di Kantornya Jalan Kapten Ibnu, No 4, Kota Batu, Selasa (1/1/2022) sore.

Meski begitu, terkait laporan tersebut, Kayat bersama Wito merahasiakan jatidiri terlapor.

“Maaf terkait nama atau inisial terlapor kami rahasiakan dulu, ada saatnya nanti rekan – rekan media tau jati diri terlapor,karena nama dia sangat familier di Kota Batu,” kata Kayat.

Pendampingan terhadap kliennya  tersebut, menurutnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Desember 2022, bertindak untuk dan atas nama klien nya, inisial LWC yang berkedudukan di Negara Taiwan.

“Kami mengadukan salahsatu oknum anggota DPRD Kota Batu, atas dugaan  telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUH Pidana, karena tidak memberikan atau menyerahkan barang – barang milik klien kami ,” ujarnya.

Selanjutnya ujar dia, peristiwa tersebut terkait terlapor/ teradu peristiwanya sebagai berikut.

“Pelapor adalah Presiden Direktur salahsatu PT telah bekerja sama dengan Terlapor dalam bidang sayuran bertempat di Gudang milik Terlapor.

Klien kami mempunyai barang-barang/peralatan untuk keperluan kerjasama tersebut yang ditempatkan di Gudang Terlapor,” paparnya.

Barang – barang tersebut, papar dia, yakni Kardus, Vacum Pamp, Peralatan Dapur, LPG, Kabel, Ram HugPam, Etalase, dan Stapping.

“Juga Senar Sel, Tandon, Kasur,TV, Timbangan, Sisa Wuring dan Kertas, 
Kursi Bambu, Meja Kursi Kantor, Mobil Grandmax, Pupuk dan Sisa Obat – obatan, Meja Kursi, Komputer, Hand Lip, Tosa Roda Tiga, Brangkas,Sofa
/ Kursi.

“Diesel + Selang, Spicy Hijau,  Microwave, Lemari File, Kipas, Kontainer Pendingin, Koper, Brangkas Kantor, Kompreser, Kulkas,Alat Golf, Printer,Traktor, Water Heater, dan Magicom,” urainya.

Menurut Kayat, selang beberapa waktu Pelapor sudah mengakhiri kerjasama dengan Terlapor,  karena Pelapor merasa kerjasama tersebut tidak menguntungkan atau malah merugikan klien nya.

“Setelah diakhirinya kerjasama tersebut, Klien kami hendak mengambil barang – barang miliknya, tetapi Terlapor tidak mau memberikan barang – barang tersebut kepada klien kami,” katanya.

Tragisnya lagi, menurutnya Terlapor juga pernah disomasi, akan tetapi somasi tersebut tidak digubris atau 
tidak ditanggapi.

Sementara,Suwito terkait uraian peristiwa tersebut, pihaknya berpendapat Terlapor ada dugaan nyata, telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUH Pidana.

“Melalui laporan, atau pengaduan yang dimaksud, kami mohon dengan hormat agar Bapak Kapolres Batu dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak Terlapor/Teradu yang telah diduga melakukan tindak pidana Penggelapan,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto,SH, MH,belum bisa dikonfirmasi kebenaran laporan tersebut.(Gus)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.