BATU (SurabayaPost.id) – Oknum Anggota DPRD Kota Batu diduga melakukan penggelapan sejumlah barang rekan bisnisnya inisial LWC, melalui 2 kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Batu pekan lalu.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum (KH) LWC (pelapor) Kayat Hariyanto, SPd, SH, MH, dan Suwito, SH, MH,saat berada di Kantornya Jalan Kapten Ibnu, No 4, Kota Batu, Selasa (1/1/2022) sore.
Meski begitu, terkait laporan tersebut, Kayat bersama Wito merahasiakan jatidiri terlapor.
“Maaf terkait nama atau inisial terlapor kami rahasiakan dulu, ada saatnya nanti rekan – rekan media tau jati diri terlapor,karena nama dia sangat familier di Kota Batu,” kata Kayat.
Pendampingan terhadap kliennya tersebut, menurutnya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Desember 2022, bertindak untuk dan atas nama klien nya, inisial LWC yang berkedudukan di Negara Taiwan.
“Kami mengadukan salahsatu oknum anggota DPRD Kota Batu, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUH Pidana, karena tidak memberikan atau menyerahkan barang – barang milik klien kami ,” ujarnya.
Selanjutnya ujar dia, peristiwa tersebut terkait terlapor/ teradu peristiwanya sebagai berikut.
“Pelapor adalah Presiden Direktur salahsatu PT telah bekerja sama dengan Terlapor dalam bidang sayuran bertempat di Gudang milik Terlapor.
Klien kami mempunyai barang-barang/peralatan untuk keperluan kerjasama tersebut yang ditempatkan di Gudang Terlapor,” paparnya.
Barang – barang tersebut, papar dia, yakni Kardus, Vacum Pamp, Peralatan Dapur, LPG, Kabel, Ram HugPam, Etalase, dan Stapping.
“Juga Senar Sel, Tandon, Kasur,TV, Timbangan, Sisa Wuring dan Kertas,
Kursi Bambu, Meja Kursi Kantor, Mobil Grandmax, Pupuk dan Sisa Obat – obatan, Meja Kursi, Komputer, Hand Lip, Tosa Roda Tiga, Brangkas,Sofa
/ Kursi.
“Diesel + Selang, Spicy Hijau, Microwave, Lemari File, Kipas, Kontainer Pendingin, Koper, Brangkas Kantor, Kompreser, Kulkas,Alat Golf, Printer,Traktor, Water Heater, dan Magicom,” urainya.
Menurut Kayat, selang beberapa waktu Pelapor sudah mengakhiri kerjasama dengan Terlapor, karena Pelapor merasa kerjasama tersebut tidak menguntungkan atau malah merugikan klien nya.
“Setelah diakhirinya kerjasama tersebut, Klien kami hendak mengambil barang – barang miliknya, tetapi Terlapor tidak mau memberikan barang – barang tersebut kepada klien kami,” katanya.
Tragisnya lagi, menurutnya Terlapor juga pernah disomasi, akan tetapi somasi tersebut tidak digubris atau
tidak ditanggapi.
Sementara,Suwito terkait uraian peristiwa tersebut, pihaknya berpendapat Terlapor ada dugaan nyata, telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUH Pidana.
“Melalui laporan, atau pengaduan yang dimaksud, kami mohon dengan hormat agar Bapak Kapolres Batu dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak Terlapor/Teradu yang telah diduga melakukan tindak pidana Penggelapan,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto,SH, MH,belum bisa dikonfirmasi kebenaran laporan tersebut.(Gus)
Leave a Reply