
Gresik (SurabayaPost.id) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Resa Andrianto seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Rabu (11/6/25) malam. Putra pensiunan pegawai BPN Gresik ini diduga memalsukan dokumen tanah milik warga Dukuh Pakis, Surabaya yang berada (tanah) di Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Menurut Achnis Marta kuasa hukum korban, Resa diduga palsukan lima dokumen tanah milik klienya bernama Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, di kawasan perbatasan Pergudangan Manyar Mas Karimun. Akibat ulah Resa klienya kehilangan lahan seluas 2.291 meter persegi dari total 32.750 m² sesuai dengan SHM No. 149.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qorni saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menjelaskan rinci terkait kasus yang sudah berproses selama bertahun-tahun itu.
“Iya, untuk kasus tersebut, pelaku sudah kami tahan,” ujar Abid singkat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/6/2025) melalui pesan singkat.
Diuraikan Martha, kasus ini bermula pada 15 Maret 2013, saat korban sepakat melakukan pelurusan batas tanah milik klienya yang berbatasan langsung dengan kawasan pergudangan di Manyar.
Proses tersebut berjalan wajar hingga 5 Juni 2023, saat Resa meminjam sertifikat tanah milik klienya dengan janji akan membantu pengurusan dokumen. Tetapi klienya tidak pernah menandatangani surat apa pun di hadapan notaris tersebut, apalagi mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
“Anehnya, tiba-tiba muncul dokumen resmi yang diduga dipalsukan. Ada surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, sampai surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah. Semua dokumen itu mencantumkan tanda tangan klien saya, padahal beliau tidak pernah merasa menandatanganinya,” ungkap Achnis Martha, Kamis (12/6/2025).
Akibat dugaan praktek manipulasi itu, luas tanah dalam SHM No. 149 menyusut drastis jadi 30.459 m², dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan kasus perdatanya sudah disidangkan di PN Gresik.
Merasa dirugikan korban akhirnya melapor kasus pidananya ke Polres Gresik pada Desember 2024. Kini, setelah lebih dari setengah tahun berlalu, terlapor akhirnya diamankan oleh aparat.
“Kasus ini bukan hanya mencoreng profesi notaris/PPAT, tapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan. Kami berharap penyidik bisa membongkar keterlibatan pihak lain jika ada,” lanjut Achnis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik masih mendalami perkara tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan tersangka lain.