MALANG (SurabayaPost.id) – Dugaan penyerobotan pemilikan tanah, warga Bumiayu pasang papan plang pemberitahuan kepemilikan, Senin (27/12/2021). Lahan tersebut berada di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur.
Bayu Putra (38), melaporkan seorang oknum Kades Tambakasri Kecamatan Tajinan berinisial TW ke Polresta Malang Kota, Sabtu (2/10/2021) lalu. TW diduga melakukan penyerobotan tanah, yang secara sah melalui Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang milik Alm. Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orang tua Bayu).
Bayu melalui kuasa hukumnya, Imam Muslih, SH, MH, C,L,A, C,P,L, C,T,L, mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak ada konfirmasi dari pihak TW. Padahal secara sah SHM tersebut diterbitkan sejak 2015 lalu.
“SHM klien saya ini sudah sah, tiba-tiba pada 24 September 2021 lalu, terduga pelaku ini memasang pagar dan plang yang menyatakan miliknya, melalui kuasa hukumnya Vika Oktaviana. Serta mengganti tanaman sebagian tanaman tebu menjadi jagung,” ungkap Pengacara senior dari kantor IM Law Firm tersebut
Aksi terduga pelaku ini sempat dikomunikasikan, akan tetapi tidak ada itikad baik dari pihak TW untuk mencabut papan tersebut dan memohon maaf. Hingga tepat sepekan setelahnya, Bayu bersama Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Kami sudah laporkan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami juga sudah memasang papan plang serupa. Tujuannya untuk menandai bahwa lahan tersebut secara sah adalah milik keluarga dan ahli waris Almarhum Wariso dengan luas tanah 12.030 meter persegi,” kata pengacara yang memiliki kantor di JL. H.R Rasuna Said, Komp. R,pi No 2, Kuningan Jakarta serta di Ruko Laguna Kav 1, JL Sunandar Priyo Sudarno No 31 Blimbing Kota Malang tersebut
Sementara itu Lurah Arjowinangun Andi Hamzah mengatakan, kedua belah pihak ini memang memiliki sertifikat tanah berupa letter c yang diregistrasi dan di diarsipkan oleh Kelurahan Arjowinangun. Meskipun seperti itu, pihaknya tidak bisa memastikan di mana letak pasti dari lahan tersebut.
“Kami menyampaikan dua belah pihak memiliki arsip berupa letter c sebagai bukti kepemilikan tanah secara turun menurun. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan di mana titik lokasinya, karena yang berwenang dari Kantor BPN Kota Malang,” terang Hamzah.
Terpisah, kuasa hukum TW, Vika Oktaviana, SH, MH, saat dikonfirmasi Surabayapost.id belum bisa berkomentar banyak. Dirinya mengaku bahwa kasus itu merupakan ranah perdata.
“Pak Imam itu kan orang yang faham hukum, seharusnya tau bahwa kasus tersebut ranahnya perdata diputus oleh hakim yang sudah berkekuatan hukum yaitu putusan Mahkamah Agung (MA),” tutur Vika singkat melalui balasan WhatsApp. (Lil)
Leave a Reply