
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu satu minggu, apabila sudah bisa beradaptasi, maka minggu selanjutnya akan kita turunkan ke kamar yang lain. Tetapi kami masih melihat perkembangan selanjutnya seperti apa, kira-kira ada kesulitan nggak,” tambahnya.
Isa Zega menjadi WBP transgender pertama yang diterima di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun sejak Yunengsih menjabat sebagai kepala lapas pada 2023. Namun, hal tersebut tidak menimbulkan kendala karena Isa telah mendapat legalitas sebagai perempuan.
“Yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang pergantian nama, serta hasil pemeriksaan atau operasi dari dokter Indonesia dan Thailand yang kami terima,” kata Yunengsih.
Penahanan Isa Zega merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. Ia sebelumnya ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. (lil)