BATU (Surabayapost.id) – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko melalui kuasa hukumnya, Heli SH MH secara resmi lapor ke Polres Batu. Itu setelah ER merasa dicatut dan dicemarkan nama baiknya terkait kasus dugaan penipuan.
Pengakuan itu disampaikan Heli, Jumat (17/11/2020). Menurut advokat yang sapaan akrabnya Heli yang berkantor di Jalan Brigjend Slamet Riadi Kota Malang ini, kliennya Eddy Rumpoko yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu sudsh resmi mengadukan ke Mapolres Batu.
“Berdasarkan Surat Kuasa ( SK) khusus tertanggal 11 November 2020 bertindak untuk dan atas nama klien saya, Pak ER,” katanya.
Itu, kata dia, disebutkan sebagai pengadu menyampaikan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar luaskan berira bohong melalui media komunikasi.
“Pada Pasal 310, 311, KUHP Jo, Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap klien kami yang dilakukan oleh, Choiriyah warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan,Kabupaten Malang.Dan teradu kedua, adalah Adi Satrio Widodo alias Adi Tamboen, yang beralamat di Perum Puri Indah Blok H 1 No 02, Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu,” ungkapnya.
Adapun hal – hal yang mendasar ungkap dia, pada 9 November 2020, teradu atas nama Choiriyah melalui konferensi pers di beberapa media cetak maupun online mengaku telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Adi Tamboen.
Itu, papar dia, Choiriyah dalam penjelasannya di beberapa media mengaku merasa tertipu dengan sejumlah uang sekira Rp 140 juta. Itu terjadi karena pelaku telah mencatut nama besar kliennya ER.
“Telah diperintahkan kliennya Pak ER pada Jumat,17/11/2020 secara resmi membuat pengaduan ke Mapolres Batu.Kami mewakili Pak ER sebagai kuasa hukumnya telah melakukan pengaduan kami tujukan langsung kepada Kapolres Batu dan Kasat Reskrim Batu,” ngakunya.
Adapun pengaduan ini, menurut Heli karena dari Choiriyah maupun Edi Tambun menurutnya tidak ada itikad baik terhadap kliennya.Itu, lanjut dia,dengan cara mengklarifikasi atau permintaan maaf kepada kliennya.
“Padahal ia telah mengetahui apa yang telah mereka lakukan adalah sebuah pencemaran nama baik klien kami. Padahal kami telah memberi kesempatan dengan memberikan somasi terbuka tertanggal 13 November 2020,” jelasnya.
Yang mana, jelas dia, dengan langkah somasi terbuka yang sudah ia lakukan, tengah menghimbau kepada pihak yang bersangkutan agar segera melakukan konferensi pers.
“Dan memberi klarifikasi serta meminta maaf secara terbuka juga kepada klien kami melalui media lokal maupun media nasional,” terangnya.
Meski begitu, terang dia, sampai saat ini pihak yang bersangkutan belum melakukan klarifikasi dan malah terkesan tidak menggubrisnya. Celakanya lagi, menurut Heli mereka malah terkesan hanya mencari sensasi belaka.
“Dengan pengaduan di Mapolres ini kami berharap segera ditindaklanjuti dan yang bersangkutan bisa sadar dengan pernyataannya mencatut nama besar yang telah merugikan nama baik pak ER,” serunya.
Untuk itu, untuk masyarakat umum, khususnya warga Kota Batu dengan mencuatnya persoalan ini, menurutnya bisa dijadikan pembelajaran bersama.
“Agar dikemudian hari tidak sampai terjadi kasus yang serupa. Dengan mencatut nama orang yang berpengaruh. Namun ditengarai untuk melakukan hal yang tidak terpuji,” timpalnya.
Terpisah Adi Tamboen saat dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut, melalui teleponnya mengaku akan menemui kuasa hukum ER. Dia berencana menitipkan surat permintaan maaf kepada ER.
“Saya sebenarnya mau menemui Pak Heli, tapi kondisi badan saya agak drop. Saya menyetujui permintaan maaf sesuai somasi terbuka yang ia lakukan. Intinya saya tidak berani menabrak atau melawan Pak ER,” ucap Adi dengan nada menyesal.
Selain itu, Adi mengaku juga sudah menemui Choiriyah. Dia mengaku pula siap bertanggungjawab.
“Kesalahpahaman ini akan saya selesaikan dan saya akan bersurat ke beliau melalui kuasa hukumnya,” ngakunya.
Yang perlu diketahui, terkait persoalan ini sebelumnya, Choiriyah alias Ira mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Adi Tamboen dengan mencatut nama besar ER. Dalam kesaksiannya ia merugi hingga Rp 140 juta, peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2016.
Kronologis kejadiannya ,berawal dari perkenalannya dengan Edi Tamboen bahwa dirinya dikenalkan oleh seseorang bernama Renaldi.San Renaldi mengaku jika Adi Tamboen merupakan orang dekat nya atau kepercayaan ER. Selang beberapa hari kemudian, Adi Tamboen memberanikan diri mendatangi rumahnya dengan mengaku usai mengantar istri ER yaitu Dewanti Rumpoko (saat ini wali kota) ke salah satu Universitas di Malamg untuk mengajar.
Kemudian Edi Tamboen menceritakan jika ia diperintah ER mencari dana talangan untuk menjamu para menteri atau pejabat penting yang berkunjung ke Kota Batu.
Ira berani menyerahkan uangnya karena Adi Tamboen mengaku orang kepercayaan ER. Bahkan ia mengaku mendapat jatah proyek penunjukan langsung (PL) dan itu yang bakal diberikannya.
Kemudian dengan besaran uang yang dipinjamnya tersebut bakal diberikan setelah mendapat ganti dari ER. Tragisnya dengan berjalannya waktu, tiba-tiba Adi sulit dihubungi dan menghilang. (Gus)
Leave a Reply