BATU (SurabayaPost.id) – Penyelidikan kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, beredar kabar jika lembaga anti-rasuah trrsebut telah meminta surat tembusan kepada Kejaksaan Negeri Batu terkait proses penyelidikan dugaan mark up tanah SMAN 3 yang sedang diberkas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Dr Sri Heny Alamsari, SH MH saat dikonfirmasi via WhatsApp-nya terkait kabar yang beredar tersebut, Kamis (9/7/2020) belum merespon. Sehingga sampai berita ini dikabarkan di Surabayapost.id, Kajari Batu belum memberikan penjelasan secara resmi.
Meski begitu, mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat Kepala Inspektorat Pemkot Batu, Eddy Murtono membeberkan soal pengadaan lahan tersebut. Dia membeberkan saat dikonfirmasi Kamis (9/7/2020).
Bahkan melalui sambungan ponselnya, Eddy Murtono mengaku juga pernah dipanggil Kejari Batu. Menurut dia dimintai keterangan terkait dengan pengadaan tanah tersebut.
“Saya sudah pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Batu. Ya karena pada saat itu saya menjabat di bagian BPKAD Pemkot Batu,” katanya dengan tenang.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Kota Batu sedang melakukan penyelidikan terkait misteri dugaan mark up pengadaan tanah SMAN 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pengadaan lahan itu pada tahun 2014.
Luas lahan sekitar 8.500 meter. Anggaran pengadaan lahan tersebut sesuai informasi yang beredar bersumber dari APBD Kota Batu sekitar Rp 14 miliar.
Terkait pengadaan lahan SMAN 3 itu kini sedang diselidiki Kejari Kota Batu. Khususnya di bagian Seksi Pidana Khusus.
Menurut Eddy Murtono, pengadaan lahan SMAN 3 itu luasnya sekitar 8000 meter. Sedsngkan besaran harganya sekitar Rp 8 miliar sekian.
“Ya, besaran harganya sekitar Rp 8 miliar sekian dan luas tanahnya sekitar 8000 sekian meter,” papar Eddy Murtono tanpa merinci besaran anggaran dan luas tanahnya secara detail dan gamblang.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Sutrisno mengaku juga pernah dipanggil Kejari Kota Batu. Menurutnya dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batu terkait pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu tersebut.
“Sekitar dua pekan lalu saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan. Itu mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.30 WIB. Pihak desa tidak mengerti dan hanya sebatas ketempatan sosialisasi saja di Kantor Desa. Saya hanya dimintai keterangan batas tanah dan penggarap tanah saat itu siapa,” katanya.
Selanjutnya, Sutris mengaku dari tim Kejaksaan Batu sudah turun lapangan. Mereka mengecek lahannya.
“Saya juga diajak mengecek lokasi saat itu oleh tim kejaksaan. Saya diminta menunjukan batas – batasnya dan siapa penggarap tanah saat itu,” terangnya.
Tanah tersebut kata dia, sebelumnya milik leluhur dari Pak Sutrisno dan H Sueb. “Kemudian tanah itu dibeli beberapa warga. Lalu oleh warga dijual kepada juragan Pak Tris dari Malang. Informasinya nama pembelinya di Malang. Namanya Bu Maria Sigit,” paparnya.
Meski begitu, Sutrisno mengaku tidak pernah mengetahui Bu Maria Sigit. Hanya saja , lanjut dia, nama Bu Maria Sigit itu muncul, setelah pihak Pemkot Batu pada saat meminjam tempat di Kantor Desa untuk melakukan sosialisasi terkait rencana pengadaan tanah tersebut.
“Ya hanya sebatas itu yang saya ketahui. Karena tanah itu sudah bersertipikat maka terkait itu semua saat itu tidak melibatkan pihak desa,” ngakunya.
Saat ditanya terkait pasaran harga tanah di wilayahnya pada tahun 2014, menurut Sutrisno sekitar Rp 500 ribu atau dibawah Rp 1 juta.
“Harganya saat itu sekitar Rp 500 ribu dan dibawah harga Rp 1 juta. Tapi saat itu saya tahunya di lahan itu ada 7 petak atau 7 bidang,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga yang notabene selaku perantara atau makelar tanah tersebut, Siswoyo menjelaskan bila jual beli tanah itu sudah selesai. Dia pun menegaskan jika sudah tak memikirkan masalah fie karena telah berlalu.
Saat ditanya pasaran harga tanah di wilayahnya pada saat itu, menurut dia, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. “Ya sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu saat itu. Dan saya juga sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Batu,” bebernya saat dikonfirmasi di kediamannya.
Saat disinggung ada beberapa pertanyaan dan besaran harga tanah yang dijual, Siswoyo mengaku tidak tahu. Dia juga mengaku lupa soal berapa pertanyaan dari pihak penyidik.
“Waduh itu agak lama saya dipanggil. Jadi saya lupa dan besaran transaksi tanah itu saya juga tidak tahu,” timpalnya. (Gus).
Leave a Reply