Dipermudah, Pengambilan BB Tilang Online di Kejari Batu Hanya Empat Menit

Prosesi pelayanan pengambilan BB Tilang di Kantor Kejari Kota Batu

BATU ( Surabayapost.id ) – Pengambilan tilang melalui online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dipermudah.  Hanya butuh waktu di bawah empat menit. 

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kota Batu, DR Supriyanto SH MH, Selasa ( 4/5/2021) saat memantau beberapa stafnya yang sedang melayani warga yang sedang mengambil tilang.

“Pada hari ini ,Selasa 4 Mei 2021 pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai di gedung tilang point kantor Kejari Batu dilaksanakan giat pengambilan barang bukti pelanggaran tilang kepada petugas tilang, yaitu, Lita Dwi Primastutik dan Septian Dwi Andika Putra,” katanya.

Kajari Batu, DR Supriyanto SH MH, bersama stafnya di Kantor Kejari Batu

Proses pelayanannya, kata dia, pengambilan BB pelanggaran tilang tersebut, menurutnya dilaksanakan secara cepat, dan tidak lebih dari 4 menit.

“Kita sambut dengan pelayanan yang ramah, serta tidak membebankan biaya tambahan apapun, selain besaran biaya yang tertulis di bukti tilang dan papan tulis,” paparnya.

Selain itu, kata mantan Kajari Kabupaten Gorontolo yang sapaan akrabnya Supriyanto ini, untuk mempermudah pengurusan pengambilan BB Tilang.

“Petugas tilang Kejaksaan Negeri Batu juga memberikan sosialisasi pengambilan tilang online, melalui website e-tilang. Harapannya selain dapat mempermudah proses bagi masyarakat pelanggar, pengambilan tilang online diharapkan juga dapat menjadi salah satu upaya menekan resiko penularan Covid -19 melalui interaksi secara langsung,” pungkasnya. (Gus) 

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Optimistis Atlet Woodball Raih 3 Emas di Porprov Jatim IX 2025
  • PBFI Kota Malang Bertekad Raih Emas di Porprov IX Jatim 2025
  • Porprov IX Jatim 2025: Tim E-sport Kota Malang Bertekad Raih Emas
  • Berjuang dengan Semangat, Tim Baseball Putra dan Putri Kota Malang Raih Medali Perak
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.