MALANG (SurabayaPost.id) – Audiensi Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM) Kabupaten Malang dengan warga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo Ismaya Indonesia (PII), Kamis (16/7/2020) ditunda. Pasalnya, Dirut PDAM tak bisa hadir karena mendampingi Bupati Malang, HM Sanusi.
Penundaan tersebut membuat warga sekitar Sumber Mendit dan LBH PII kecewa. Apalagi dalam audiensi tersebut tidak semua anggota tim yang datang bersama para warga, bisa ikut dalam audiensi tersebut.
“Perumda Tirta Kanjuruhan menginginkan hanya perwakilan saja. Sementara, kami dari Tim LBH maunya semua. Termasuk warga. Kami sebelumnya memang sudah dua kali mengajukan permohonan audiensi tapi gagal terus,” terang Ketua Dewan Pembina LBH Prodeo Ismaya, Yayan Riyanto, SH, MH, didampingi Ketua LBH, Bales Pribadi Suharsono.
Ia menambahkan, timnya melakukan pendampingan masyarakat sekitar wisata Wendit. Mereka ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Direktur. Namun saat itu Direktur Utama (Dirut) tidak berada ditempat.
“Masyarakat itu, ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada direkturnya. Sehingga tidak digambarkan dan selalu sama dengan Kepala Desanya. Selain itu, tidak juga hanya melalui perwakilan dari LBH saja,” lanjutnya.
Ditambahkan wakil ketua LBH, Subaryo menerangkan, PDAM adalah lembaga publik. Untuk itu harus secara terbuka.
“Kami sampaikan ke Direktur Teknik Bahwa di kesempatan yang lain, Dirut harus ada. Sebab yang mempunyai keputusan. Kami menunggu undangan berikutnya. Itu sudah kami sampaikan ke Direktur Teknik,” terangnya.
Sementara itu, Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi melalui telepon selulernya membenarkan, jika pihaknya memang telah mengundang LBH Prodeo Ismaya Malang. Itu karena LBH tersebut merupakan kuasa hukum beberapa warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Undangan itu kata dia untuk audiensi. Sebab pihaknya dituding melakukan eksploitasi Sumber Air Wendit di wilayah Desa Mangliawan.
Apalagi terang dia sebelumnya pihak LBH PII mengirim surat untuk minta waktu audiensi. “Tapi karena saya ada giat dengan Bupati Malang, maka saya wakilkan kepada Direktur Teknik (Dirtek) M Haris Fadillah. Namun, dari pihak LBH PII memilih menunda audiensi dengan Perumda Tirta Kanjuruhan,” jelasnya.
Dijelaskan, jika pihaknya memanfaatkan Sumber Air Wendit sudah sesuai dengan aturan. Bahkan mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Sedangkan aspirasi masyarakat Desa Mangliawan kata dia sudah ditampung Pemerintah Desa Mangliawan. Itu diteruskan ke Pemkab Malang.
Bupati Malang, menurut dia, sudah memberikan jawaban atas aspirasi warga desa tersebut untuk dilaksanakan. Syamsul menegaskan, jika pihaknya memanfaatkan Sumber Air Wendit berdasarkan izin dari Kemen PUPR sebesar 210 liter per detik, tapi pihaknya hanya memanfaatkan 50 liter per detik.
Makanya dia merasa tidak ada masyarakat yang terdampak. Pihaknya juga meminta bantuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Edy Handoyo lewat Memorandum of Understanding (MoU) agar tidak menyalahi hukum.
“jika LBH PII menindaklanjuti dalam persoalan itu, maka Kejaksaan yang akan meng-handle atau ikut menangani. Itu termasuk apa yang dipersoalkan warga Desa Mangliawan terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit tersebut,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply