Disangka Korupsi, Kaur Keuangan Bulukerto Ditahan Kejari Batu

Kaur Keuangan Bulukerto ditahan Kejari Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id ) – Kaur Keuangan yang merangkap sebagai Bendahara Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, inisial FP ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan  (LP) Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (15/4/2921). Sebab, FP disangka melakukan tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan pendapatan belanja desa tahun anggaran 2020 senilai ratusan juta rupiah. 

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH ,MH, yang didampingi Kasi Intel , Edi Utomo dan Kasi Pidsus Endro Rizky E, di Aula Kejari Batu,Kota Batu, di lantai dua, Kamis (15/4/2021).

Menurut Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH,  bahwa Kejari Batu tengah melakukan tindakan penyidikan dugaan tindak pindana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020 di Desa  Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH , yang didampingi Kasi Intel Edi Utomo SH MH, bersama Kasi Pidsus Endro Rizky E, SH MH, pada saat konfressi pers penahanan TSK

“Setelah diterbitkan surat perintah penyidikan, tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi, kemudian juga mengumpulkan alat bukti berupa surat maupun barang bukti, dan juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” katanya.

Itu, kata dia, sudah ada beberapa yang diperiksa sekitar 30 saksi.Dengan berjalannya waktu, lanjut dia, berdasarkan hasil penyidikan, maka telah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindakan korupsi.

“Pihak yang harus bertanggung jawab terkait adanya tindak pidana korupsi ini, atas nama inisial FP. FP diduga orang yang paling bertanggung jawab yang melakukan dugaan penyimpangan dan mempertanggung jawabkan hal tersebut,” ungkap Supriyanto.

Terkait perbuatannya, menurut dia, berdasarkan hasil audit dari tim audit. Diketemukan kerugian uang negara sebesar Rp 338.609.582.

“Terhadap perkara tersebut, penyidik memberikan sangkaan kepada FP adalah melanggar pasal 2 ayat 1 UUD no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UUD tahun 2020/2021.Atau juga pasal 3  UUD no 31 tahun 99  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah UUD tahun 2020/2021,” tegasnya.

Indri Hapsari SH, Kuasa Hukum TSK Korupsi inisial FP

Terhadap FP, tegas dia, demi memperlancar proses penyelesaian perkara tersebut, menurutnya tim penyidik telah melakukan tindakan penahanan. 

“Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Batu selaku penyidik, mulai tgl 15 April 2021.Ditahan dengan jenis penahanan rutan di lapas.Selanjutnya tim penyidik bakal segera menyelesaikan dan menuntaskan berkas perkara ini,  karena sudah ditetapkan tersangka.Mudah – mudahan dalam waktu dekat, segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” harapnya.

Saat disinggung terkait modus penyimpangannya  seperti apa, Supriyanto mengaku, untuk secara detailnya tidak bisa disebutkan. Alasannya karena itu materi penyidikan.

“Yang pasti jabatanya, FP ini selaku Kaur Keuangan merangkap bendahara. FP mencairkan uang dan uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” timpalnya.

Sementara itu, penngacara FP, Indri Hapsari SH mengaku terkait kliennya tersebut, korban penipuan investasi. Menurut Indri pelaku investasinya  sudah ditahan di Polres Batu.

“Karena saya baru ditunjuk sebagai kuasa hukumnya pada hari ini,jadi tidak begitu banyak tahu terkait peristiwanya,” ngakunya.

Meski begitu, Indri mengaku akan  mempelajari dulu dan koordinasi dengan tersangka.

“Kajari Batu sudah memberikan tenggang waktu mengembalikan uangnya sebelum tuntutan. Meski begitu, bagaimanapun tindak pidananya tetap terjadi. Kalau untuk pengembalian kan sebagai etikat baiknya dari tersangka,” terangnya. 

Terkait dengan kliennya, terang dia, sementara di Lapas selama 20 hari. Nantinya jika selama penyidikan lebih,  bakal diperpanjang juga waktunya.

“Itu jika penyidikannya belum selesai akan  diperpanjang selama 40 hari. Seharusnya ditahan disini, karena disini belum ada tahanannya dititipkan di Lowokwaru,” pungkasnya (Gus)