BATU (SurabayaPost.id) – Perumahan Emas Griya Beji Mutiara Residence (EGBMR) diduga belum mengantongi izin sama sekali. Itu terbongkar saat Komisi A DPRD Kota Batu, dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu – Tenaga Kerja (DPMPTSP – TK) serta Satpol PP bersama Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (7/4/2021).
Kendati diduga belum mengantongi izin sama sekali, ternyata diketahui sudah membangun sejumlah 30 unit rumah huni yang sudah terjual. Sedangkan, targetnya 44 unit rumah huni.
Yang perlu diketahui, dengan perkembangan Kota Batu dalam menciptakan peluang usaha sehingga menjadi incaran bagi pebisnis properti.
Kendati demikian, dalam menjalankan bisnisnya, kerap kali oknum pengembang tengah menabrak ketentuan yang diwajibkan saat akan memulai pembangunan, salah satunya terkait persoalan perizinan.
Hal tersebut, terbongkar saat Komisi A DPRD Kota Batu dan beberapa OPD yang terkait melakukan Sidak. Untuk itu, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Kukuh Kusbianto mengaku heran dan menyayangkan dengan kejadian itu.
“Banyak pengembang perumahan yang tak mematuhi prosedur. Dari sejumlah kasus, banyak pengembang perumahan yang membangun terlebih dulu sembari menunggu proses perizinan rampung,” ujarnya.
Dengan begitu, ujar dia, meminta agar ada sinergi antara dewan, dan OPD serta pihak pemdes/kelurahan maupun pengembang.
“Kami harap pengembang perumahan bisa proaktif memenuhi perizinan. Pelanggaran yang banyak dilakukan ialah bangun dulu kemudian berdalih menunggu izinnya selesai,” paparnya.
Seperti halnya, papar dia, saat melakukan sidak pembangunan perumahan yang diketahui tak berizin, di Dusun Krajan, Desa Beji tersebut.
“Bisnis hunian yang dikelola PT Assalam ini sama sekali belum memiliki izin tapi proses pembangunan sudah berjalan,” ungkapnya.
Tragisnya lagi, ungkap dia, pihak pengembang juga tak bisa menunjukkan legalitas perizinan IMB nya, kendati sudah ada sejumlah 30 unit rumah yang terjual.
“Dari rencana awal pembangunan sebanyak 44 unit. Pendirian perumahan ini juga tanpa pemberitahuan kepada Pemdes Beji.Tanpa adanya legalitas perizinan, maka penyediaan PSU maupun tanah makam belum bisa dipenuhi pihak pengembang. Ketentuan itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi karena sudah ditetapkan dalam perda,” kata Kukuh.
Meski begitu, Kukuh mengaku terkait penindakannya berada di ranah OPD terkait.
Sementara itu, Owner PT Assalam, selaku pengembang Griya Emas Beji Mutiara Residence, Achmad mengaku pernah dilakukan penindakan tipiring pada 2019 lalu saat bangunan rumah masih berdiri tiga unit.
“Saat ini masih dalam proses menyiapkan site plan pengurusan perizinan telah diajukan sejak 2020 lalu. Namun tertunda karena pembatasan layanan yang diberlakukan selama pandemi Covid-19,” ngakunya.
Itu, ngaku dia, bahwa dirinya juga mengikuti arahan dari dinas terkait untuk menghentikan pembangunan, dan ia berjanji akan menyelesaikan perizinan terlebih dulu.Baru akan melanjutkan pengerjaan setelah persyaratan terpenuhi.
“Kami akan segera tindak lanjuti menyikapi rekomendasi dinas. Sementara pembangunan akan dihentikan,” janjinya.
Meski begitu, ia mengaku lebih memilih membangun dulu meskipun perizinan belum dikantongi.Alasannya sambil nunggu perizinan selesai, sekalian bangun dulu agar cepat dipasarkan.
“Syarat lainnya yang harus kami penuhi, penyediaan PSU dan tanah makam bagi pemerintah desa.Dan untuk area PSU kini telah dihitung. PSU nya sudah disesuaikan perhitungan cuma belum serah terima. Tanah makam juga masih belum tapi sudah koordinasi sama Pak kades setempat,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply