MALANG (SurabayaPost.id) – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kasus Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Raka Kinasih terancam dihukum 20 tahun penjara. Itu setelah warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/04/2021).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dilakukan dengan mekanisme zoom meeting.
Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara terdakwa, yang juga mantan Plt RPH, tetap berada di lapas wanita Malang.
“Hari ini sidang perdana di pengadilan Tipikor di Surabaya. Atas dugaan tindak pidana korupsi terdakwa. Karena mengakibatkan kerugian negara,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Dino Kriesmiardi melalui JPU, Bobby Ardy saat dikonfirmasi awak media usai persidangan.
Materi sidang perdana lanjut Bobby, adalah pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3.
Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
“Untuk primernya, pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55. Inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sidang akan kembali kembali digelar minggu depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Seperti pernah diberitakan, kasus iniberawal dari laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Yakni, program penggemuk an sapi dengan rekanan yang ada.di Jombang. Sementara dari Pemkot Malang melakukan penyertakan modal.
Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Untuk itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan orang saksi.
Beberapa saksi, delapan orang antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari dinas pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang (saat ini jadi terdakwa) dan satu orang akuntan publik. (Lil).
Leave a Reply