Seleksi Direktur BWR Diharap Transparan dan Profesional

Sugiharso

BATU (SurabayaPost.id) – Pendaftaran pelamar calon direktur Perusahaan Milik Daerah ( BUMD ) Pemkot Batu, Batu Wisata Resource (BWR) sudah berakhir pada 31 Maret 2021. Direktur Crisis Center for Banking (CBC) Jawa Timur H Sugiharso, Jumat (2/4/2021) berharap mekanisme seleksinya transparan dan profesional. 

Itu kata dia agar tidak sampai terjadi seperti beli kucing di dalam karung. Alasannya, karena direktur BWR tersebut, berkaitan dengan uang rakyat, dan penyertaan modalnya bersumber dari APBD Kota Batu.

“Mekanisme penjaringan direktur tersebut, harus benar – benar profesional dan melibatkan dari beberapa pihak.Termasuk DPRD, dan masyarakat yang berkompeten. Dan itu harus transparan serta jangan sampai terjadi yang terpilih nantinya hanya bagian dari bonus politik dan istilah karena balas budi politik,” pesan Sugiharso.

Sekadar diketahui, dengan berakhirnya jabatan direktur sebelumnya  ada indikasi  penyertaan modal BWR yang digelontor oleh Pemkot Batu, sebagian masih menyisakan persoalan.

Hal itu, diketahui dari langkah pengacara negara Kejaksaan Negeri Batu, yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan persoalan penyertaan modal tersebut. Sebab  jumlahnya  miliaran rupiah, yang ada di pihak ketiga sampai saat ini belum jelas progresnya.

Untuk itu, Direktur Center for Banking (CBC) Jatim yang sapaan akrabnya Giarso , menyikapi dengan dibukanya lowongan jabatan direktur utama PT Batu Wisata Resource (BWR). Yang mana pendaftarannya telah dibuka sejak 9 Maret 2021 dan berakhir pada 31 Maret 2021, itu terkait dengan.

“Perusahaan daerah ada juga pemerintah  daerah, termasuk Pemkot Batu. Perusahaan daerah bisa PDAM dan perusahaan lainnya.Itu semua berdasarkan Perda.Legal standingnya atau rujukan tersebut dasar hukumnya perda,” ungkapnya.

Karena, ungkap dia, uang yang digunakan  adalah uang APBD Pemkot Batu, yang menurutnya sebagai penyertaan modal yang dikelola oleh mereka,praktis terkait dengan itu.

“Tujuan utamanya adalah ingin  membesarkan untuk mendapat laba BWR itu.Namun dengan beredarnya kabar penyertaan modalnya sebagian telah dikerjasamakan dengan pihak lain, legal standing hubungan itu apa,” tanya Giarso.

Kerja sama tersebut , menurutnya, keperdataan atau bisnis. Dengan begitu, tanya dia, bentuk kerjasamanya seperti apa pada pihak lain itu.

“Apakah pinjam meminjam.Tapi kalau  terjadi pinjam meminjam, kan tidak boleh. Namun itu semua ada di perda.Jadi perdanya seperti apa bunyinya,” ujarnya.

Seperti halnya, ujar dia, terkait  investasi yang lain. Misalnya, lanjut dia, Pemkot Batu,  Cq Wali Kota itu menanam saham di Bank Jatim, menginvestasi dan melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham.

“Itu semuanya tetap mengacu pada perda. Sebentar lagi bakal dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masyarakat boleh mengkontrol,” terangnya.

Dari sisi lain, menurut Giarso, terkadang banyak terjadi BUMD yang merugi. Itu semua karena faktor salah kelola, atau masih menyisakan persoalan dengan pihak yang ketiga penyertaan modalnya.

“Misalnya, penyertaan modal BWR Batu yang sedang ditangani Kejaksaan Batu ini, bisa jadi mengarah ke pidana kalau melanggar ketentuannya yang ada di Perda. Tapi kembali lagi, pertanyaannya di perda itu bunyinya bagaimama. Dan Jaksa yang ditunjuk sebagai pengacara negara, tentunya sudah mengerti dan telah membaca perdanya, serta bunyi  pasal – pasalnya seperti apa,” jelasnya.

Sekadar memberi masukan untuk Jaksa, menurut Giarso, harus memegang regulasinya karena ini semuanya berdasarkan perda. Untuk itu, menurutnya semuanya harus diteliti dan ada tidak adanya penyalahgunaan kekuasan dan kewenangan dari direktur BWR yang sudah berakhir masa baktinya,” paparnya.

Apalagi, papar dia, terkait direktur yang sebelumnya telah kesangkut hukum.Meski begitu , ia mengaku bukan berarti yang sekarang ini juga begitu.

“Tugas Kejaksaan yang ditunjuk sebagai pengacaranya ,itu tugasnya sembari melalukan penyelidikan di perda itu. Dan direkturnya diminta laporan keuangan, supaya pos – pos anggarannya  lari kemana saja bisa diketahui. Dan ada yang melanggar tidak.Dengan begitu nantinya bakal terurai,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyarankan kalau mau merekrut calon Dirut BWR,  harus profesional,dan dilakukan uji kepatuhan dan kepatutan itu,tujuannya  untuk mengetahui kemampuan seseorang calon pengelola anggaran BWR tersebut.

” Yang terpenting lagi integritasnya, jadi gak bisa main tunjuk main comot begitu saja.Karena ini semua sumber penyertaan modalnya dari APBD. Jadi jangan sampai ada indikasi main – main dengan kekuasan kemudian hanya main tunjuk saja. Masyarakat Batu harus tahu, dan punya hak mutlak untuk mengawasi itu semua,” timpalnya.  (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.