BATU (SurabayaPost.id) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskoumdag) Kota Batu, melalui staf administrasi Antok, Selasa (7/12/ 2021) angkat bicara terkait pembangunan bedak untuk telokasi pedagang.
Itu, setelah petugas pelaksan kerja lapangan, CV Mahakarya Abadi, Endri Susanto, pelaksana pembangunan gedung pertokoan/koperasi pasar semi permanen bangunan non permanen di Jalan Stadion Barat, Gor Brantas, Kota Batu, tahun anggarsn APBD 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.763.080.091.00 tak kunjung klar.
Uang muka dari besaran anggaran proyek tersebut, sebesar 30 persen tidak bisa bisa diambil, karena dinas terkait, berdalih sudah terlambat. “Setelah tandatangan kontrak, itu ada ketentuan uang muka 30 persen dari besaran anggaran proyek dan sisanya setelah pekerjaannya selesai,” kata Antok.
Itu, kata dia, setelah tanda tangan kontrak , pihaknya mengaku sudah menyampaikan bahwa ini ada uang muka mau diambil atau tidak.
“Kalau mau diambil harus ada surat resmi dan tidak hanya cukup lisan. Pakai surat resmi untuk mengajukan uang muka itu. Dan itu sudah kita sampaikan,” jelasnya.
Kemudian jelas dia, setelah teken kontrak selesai mereka lamgsung pulang.
“Kemudian kok tidak ada pengajuan sampai berjalan selama satu setengah bulan. Kontraknya kan 90 hari, mereka baru ngomong lagi mau mengajukan uang muka. Saya bilang tidak apa – apa surat terpenting pengajuannya kita tunggu. Tapi itu masih lisan saja,” terangnya.
Lantas terang dia, dirinya juga pernah menyampaikan takutnya nanti seperti dana DAK yang sudah pernah dialami sebelumnya.
“Pernah kontrak, misalkan dua bulan kemudian satu bulan lebih mengajukan uang muka.
Saat itu di SIMDA ditolak, karena lewat setengah jalan kontrak,” ujarnya.
Menariknya lagi, Antok saat ditanya tentang SIMBA Itu apa, ia mengaku tidak tau. ” Kurang tau itu singkatannya apa mungkin dibagian keuangan yang tau,” dalihnya.
Artinya, lanjut dia, terkait uang muka 30 persen tersebut, karena mereka tidak mengajukan permohonan secara tertulis dan hanya sebatas lisan. Saat ditanya apakah ada batasan waktu dan aturan tertentu kalau pihak kontraktor mau mengambil uang muka jangka waktunya ditentukan.Antok mengaku tidak ada pernyataan seperti itu di teken kontraknya.
“Tidak ada pernyataan dan ketentuan di kontrak. Kembali lagi itu karena sebatas lisan penyampaiannya. Aturan sendiri terkait terlambat juga tidak ada aturannya,” katanya.
Olehkarena itu, Antok menyarankan sewaktu – waktu bisa diambil. “Terkait batasan, itu yang saya sampaikan kepada mereka berdasarkan pengalaman saya yang pernah dialami. Dan kami tidak pernah menyampaikan tidak bisa diambil karena terlambat,” kelitnya.
Itu, kelit dia, mungkin berdasarkan pengalaman yang diceritakan itu, menurut Antok dipersepsikan tidak bisa diambil karena terlambat.
“Kami tegaskan lagi, bukan melarang tapi minta surat pengajuan supaya tidak hanya sebatas lisan. Kalau mau mengambil silahkan dan mana surat resminya,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply