MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi tangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Malang, Jum’at, (23/11/2018). Pelaku dengan inisial AN (25) itu merupakan warga Kecamatan Wagir Kota Malang, Jatim.
AN menurut Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo SH, SIK, MSi diamankan Selasa, (13/11/2018).
Dia menuturkan, bila korban AN adalah Supiani (36). Penggelapan itu kata dia berawal dari tersangka berkenalan Iewat media sosial Facebook.
Lalu pada Senin, 8 Oktober 2018 bertemu di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Selanjutnya mereka menuju ke daerah Kota Batu dan menginap.
“Lalu pada hari Selasa, 9 Oktober 2018 pagi, korban dan tersangka menuju Kota Malang menuju Pasar Basar. Kemudian masuk ke dalam Pasar. Setelah itu tersangka meninggalkan korban di dalam Pasar dengan alasan untuk kencing, namun tersangka menuju parkiran sepeda motor dan kabur,” terang Kompol Bambang didampingi Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto saat rilis kasus tersebut.
Dijelaskan, saat korban merasa curiga dan segera mencari sepeda motor di area parkir ternyata kendaraan sudah hilang.
“Setelah Iima belas menit pelaku tidak kembali, korban menuju tempat parkir, mengetahui kendaraan telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen Kota Malang”, kata Bambang.
Setelah menerima laporan, anggota polsek Klojen segera bergerak dan melakukan pengejaran. Baru pada Selasa (13/11/2018) tersangka berhasil diamankan.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (M Cholil)
Leave a Reply