MALANG (SurabayaPost.id) – Bos showroom mobil, FH dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Sebab dia dituduh mempreteli sparepart Mobil Hilux Double Cabin tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Laporan sudah di Polresta Malang Kota. Kiita laporkan dengan tuduhan penggelapan,” kata Nur Hadi, Kuasa Hukum dari pemilik mobil Hilux Double Cabin tersebut, Selasa (25/08/2020).
Nur Hadi menjelaskan bahwa kasus itu terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu kliennya, mengenalkan salah satu penjual mobil, sebut saja Dodik, kepada FH.
Setelah terjadi kesepakatan jual-beli, namun ditengah jalan, si pembeli (FH) membatalkan pembelian mobil tersebut dengan beberapa alasan. Padahal sebagian uang pelunasan sekitar 70 juta sudah diterima oleh penjual (Dodik) dan sebagian uang tersebut telah terpakai untuk kehidupan sehari-hari.
“Jadi karena klien saya ini yang mengenalkan penjual kepada si pembeli akhirnya dia merasa ikut bertanggung jawab. Akhirnya klien saya memberikan jaminan mobilnya Hilux Doubel Cabin itu kepada si pembeli agar duit 70 juta yang nyantol itu segera dikembalikan, sebetulnya kaitan tanggung jawab itu bukan pada klien saya, dia hanya mengenalkan saja,” jelas Nur Hadi.
Menurut Nur Hadi, sebagai solusi, sekitar September 2017, akhirnya Dodik dan FH membuat kesepakatan mekanisme pembayaran. Ketika ada mekanisme pembayaran tersebut, Dodik sudah melakukan penyicilan sekitar 10 juta. Selanjutnya, kesepakatan setiap bulannya harus membayar bunga jika tidak bisa membayar sesuai yang sudah disepakati.
“Setelah mereka berdua sepakat, akhirnya klien saya ini mengambil mobilnya di garasi showrooml. Di sana mobil tersebut sekitar mulai Maret sampai Agustus 2017. Saat itu diambilnya sore, namun keesokan harinya klien saya baru sadar dan melihat mobilnya sudah berubah, diduga Moulding Roof dibongkar, terus 4 ban beserta velg resingnya diganti standar, dan beberapa sparetpart diganti, lebih jelasnya soal ini ditanyakan kepada pihak kepolisian saja,” pungkas Nur Hadi.
Pembongkaran itu menurut Nurhadi dibenarkan oleh mantan pegawai showroom, berinisial SH. Ia diperintahkan langsung oleh FH untuk memindahkan beberapa sparepart dari mobil Hilux tersebut.
“Saat itu saya yang delegasikan untuk menyuruh mekanik memindahkan Velg beserta 4 bannya, slebor depan kanan, Moulding Roof dan filter udara dari mobil Hilux hitam ke mobil FH sendiri,” jelas dia menirukan SH.
Karena dirasa tidak ada etikad baik untuk minta maaf dan mengembalikan hak yang bukan miliknya, maka Nur Hadi beserta kliennya melakukan somasi. Ketika somasi tersebut tidak ditanggapi maka laporan ke kepolisian.
“Sekitar 2019 atau 2020 kita laporan ke kepolisian, perkiraan kerugian 15-30 jutaan,” ujarnya sambil menambahkan bahwa dirinya sedang berada di luar kota sehingga tidak membawa dokumen untuk kepastian tanggal pelaporan.
Saat ini, perkembangan kasus penggelapan tersebut, lanjut Hadi, sekira bulan Mei atau Juni 2020 lalu telah naik status menjadi tersangka.
“Prosesnya sudah sidik, sudah jadi tersangka, FH juga sudah dipanggil 2 kali tapi tidak datang, tersangka malah melakukan pra peradilan dan malah dimenangkan pihak kepolisian,” ujarnya.
Nur Hadi berharap tersangka segera ditahan demi keadilan. Sebab secara subjektif, menurutnya kepolisian punya hak dimana apabila dikhawatirkan tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Jadi karna lamanya proses ini kejadian 2017 seharusnya untuk demi kehati-hatian sebetulnya kepolisian dapat menggunakan haknya untuk menahan, kami berharap ya ditahan,” ujar Nur Hadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu saat dikonfirmasi mengaku masih mendalami kasus tersebut. Ia meminta waktu kepada wartawan agar bersabar menunggu data lengkapnya.
“Mohon maaf ya. Nanti saya kabarin lagi. Saya dalami dulu kasusnya,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (lil)
Leave a Reply