MALANG (surabayapost.id) – Pelaku usaha hiburan di Malang bergolak. Itu menyusul adanya instruksi dari Wali Kota Malang terkait penutupan kegiatan usaha untuk mencegah penyebaran virus corona.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Malang, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid 19). Dalam surat edaran tersebut menyebutkan tempat hiburan dan tempat wisata harus ditutup.
Tak hanya bergolak, pelaku usaha yang tergabung dalam Perhimpunan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang ini juga melayangkan keberatan atas kebijakan tersebut.
Ketua Perkahima Malang, Bambang Hermanto, menjelaskan, keberatan para pelaku usaha tempat hiburan malam jika harus ditutup, sangat beralasan.
Dalam hal ini, bukan bermaksud untuk menyepelekan atau meremehkan terhadap penyebaran dari virus Covid-19 tersebut, namun terkait beban gaji para karyawan dan operasional yang tetap ada meskipun tempat hiburan dalam kondisi tutup.
“Apalagi penurunan omset bisa sampai 70 persen. Kita tak bisa melihat sebelum-sebelumnya. Sebentar lagi juga bulan puasa, gaji dan THR karyawan juga tetap ada. Untuk omset saya mulai Februari turun drastis karena isu ini. Kebijakan ditutup sangat merugikan,” ungkap Bambang (18/3/2020).
Pihaknya merasa, penutupan yang dikhususkan untuk tempat hiburan juga dianggap sebagai tebang pilih. Pasalnya masih banyak tempat-tempat lain dengan berkerumunnya massa lebih besar justru tidak diimbau untuk tutup.
“Contohnya cafe-cafe yang berada di sepanjang jalan sudimoro, warung-warung atau rumah makan yang ramai pengunjung dan juga mall atau pusat perbelanjaan. Padahal lokasi-lokasi tersebut lebih banyak mendatangkan massa,” jelasnya.
Karenanya, pihaknya meminta agar Pemkot Malang mengkaji kembali surat edaran tersebut. Sebab, para pelaku usaha tempat hiburan malam juga berkomitmen untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencegahan Covid 19.
“Kami tetap sesuai SOP, menyediakan masker, cek suhu, menyediakan hand sanitizer, menghimbau bagi para pengunjung yang kurang sehat untuk beristirahat di rumah, mensterilkan tempat dengan desinfektan dan juga memasang himbauan pencegahan terkait Covid 19,” bebernya
Sementara itu, perihal alasan atau keberatan atas himbauan penutupan karaoke dan hiburan malam sebagai berikut :
1. Pembayaran gaji karyawan dan operasional perusahaan yang masih bergantung dari omzet harian.
2. Mendekati bulan puasa yang mewajibkan tutup sedangkan beban gaji dan THR tetap diberikan.
3. Penurunan omzet akhir-akhir ini yang membuat poin 1 dan 2 menjadi semakin memberatkan beban pelaku usaha hiburan malam dan karaoke.
4. Jumlah pengunjung tempat hiburan karaoke dan hiburan malam tidak sebesar cafe dan hotel sehingga kebijakan penutupan tersebut kurang tepat.
5. Tempat hiburan malam lebih bisa mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus Covid-19.
6. Penutupan yang dikhususkan untuk tempat hiburan kami anggap sebagai tebang pilih karena masih banyak tempat-tempat lain dengan berkerumunan massa lebih besar.
Contohnya, cafe-cafe yang berada di sepanjang jalan sudimoro, warung-warung atau rumah makan yang ramai pengunjung dan juga mall atau pusat perbelanjaan. (lil)
Leave a Reply