SURABAYA (surabayapost.id) – Nia Trisnawati, terdakwa kasus pencurian pempres di Indomaret Jalan Kapas Madya, Surabaya akhirnya divonis 4 bulan penjara. Wanita yang kini tengah hamil tua ini langsung mewek usai mendengar vonis tersebut.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Rochmad menyatakan, perbuatan terdakwa sesuai pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Nia Trisnwati selama 4 bulan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/2/2020).
Mendengar vonis tersebut, terdakwa langsung meneteskan air mata dan menyatakan menerima. “Saya terima majelis,” kata terdakwa kepada hakim Rochmad.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, terdakwa mengaku nekat mencuri popok di Indomaret bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk saudaranya. “Saya berikan kepada saudara. Anak saya dua, mau tiga. Sekarang sedang hamil,” kata terdakwa yang juga mengaku bahwa suaminya bekerja sebagai sopir.
Sementara itu, aksi pencurian dilakukan terdakwa di Indomaret Jalan Kapas Madya, Surabaya pada Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa meminta saksi Vivin Indrafatmala untuk menunggu di depan Indomaret.
Saat menjalankan aksinya, terdakwa berpura-pura membeli pampers. Saat penjaga Indomaret lengah, terdakwa langsung mengambil dan membawa pergi dua buah popok merek Sweety tanpa melakukan pembayaran di kasir.
Namun sayangnya, aksi terdakwa tak berjalan mulus lantaran petugas berhasil mempergokinya. Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Tambaksari. Akibat perbuatan terdakwa, Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 225 ribu. (aha/fan)
Leave a Reply