SURABAYA, (SurabayaPost.id) – Vonis bebas murni (Vrijspraak) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik kepada Anggota Peradi Surabaya, Totok Dwi Hartono, dianggap telah memiliki rasa keadilan.
Pernyataan itu ditegaskan langsung oleh Totok sewaktu dihubungi SurabayaPost.id, Selasa (23/11/2021). Dia mengaku vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis hakim Faturrahman, sudah tepat karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan BAP Penyidik.
“Putusan yang telah diberikan kepada saya oleh majelis hakim adalah sudah tepat karena dakwaan yang telah dibuat oleh JPU tidak berdasarkan kepada BAP kepolisian dan juga tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” ungkap Totok melalui keterangan resminya, Selasa.
Melalui kuasa hukumnya, Totok memgatakan juga telah melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung, karena dianggap membuat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Atas dakwaan dan tuntutan yang tidak sesuai fakta, tim penasehat hukum saya telah melaporkan JPU kepada kejaksaan Agung di jakarta,” ungkapnya.
Selain itu, pengacara yang aktif di DPC Peradi Surabaya ini memastikan bakal melakukan pelaporan balik pada pihak pelapor yakni SD, yang menurutnya merupakan seorang perwira anggota Polri berpangkat Kombes yang bertugas di Mabes Polri.
“Karena perkara yang menjerat saya ini adalah penuh rekayasa maka saya berencana akan melaporkan orang yang telah membuat saya diseret ke pengadilan,” tegas Totok.
Diketahui sebelumnya, Totok dituduh mengunggah vidio kedatangan SD bersama rekannya sewaktu mereka mendatangi Kantor BPN Gresik. Kedatangannya itu diketahui dilakukan tanpa ada surat perintah institusi.
“Dia datang dari Mabes Polri ke BPN Gresik atas perintah siapa?? Apakah ada Surat Perintah Kapolri?,” ujar Totok.
Didalam dakwaan Jaksa disebutkan, Totok menyuruh seseorang untuk mengunggah vidio itu di sebuah akun YouTube bernama Joker. Namun, semua tuduhan itu tidak terbukti di persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Totok.@ (Jun)
Leave a Reply