BATU (SurabayaPost.id) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemda agar segera menyelesaikan pendataan asetnya. Untuk itu, Pemkot Batu melakukan pendataan sekaligus sertifikasi yang dideadline paling lambat 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Alfi Hidayat, Senin (5/7/2021).
Menurut Alfi, total sepanjang 422 kilometer yang terbagi tiga kategori. Rinciannya sepanjang 38 kilometer jalan provinsi, dan jalan kota 264 kilometer serta 174 kilometer jalan lingkungan.
“Hal ini dasarnya dari hasil laporan sertifikasi aset jalan,dan irigasi serta jembatan yang telah dilakukan DPUPR. Seiring dengan berkembangnya Kota Batu,maka harus didukung dengan regulasi yang jelas dan tegas,” katanya.
Itu, kata dia, jalan yang dibangun di atas tanah yang pengelolaanya dikuasai negara karena memiliki fungsi sosial. Sedangkan ketentuan tentang jalan yang dibangun di atas tanah, menurutnya juga telah diatur dalam UU Pokok Agraria dan UU tentang jalan.
“Sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai oleh negara, sehingga Pemkot Batu akan melaksanakan proses sertifikasi tanah dibawah jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, ungkap dia, sertifikasi tanah dibawah jalan itu, menurutnya memiliki tujuan untuk melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana telah diatur dalam UU Jalan.
“Seluruh sertifikasi aset tanah dibawah jalan raya punya arti penting. Salah satunya sebagai upaya untuk mengamankan aset negara, dalam hal ini adalah aset Pemkot Batu,” tegasnya.
Lantas, tegas dia, setelah proses sertifikasi aset tanah di bawah jalan usai.Menurutnya DPUPR Kota Batu akan menginisiasi regulasi baik itu Perwali ataupun Perda tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai.Dengan begitu, menurut dia, agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi atau membangun rumah tinggal.
“Terus terang saja, saat ini ketika masyarakat hendak melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumah.
Mereka masih memiliki persepsi yang sangat minim, terkait garis sempadan bangunan (GSB) terhadap sempadan jalan, sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi,” ujarnya.
Itu, ujar dia,hingga saat ini persepsi bangunan, menurutnya masih sangat rancu.Alasannya, karena sejumlah masyarakat menyebut.
“Jika bangunan terluar adalah bangunan pagar. Padahal, bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap. Mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu jendela, plafon dan atap,” jelasnya
Lebih lanjut, jelas dia, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan termasuk ruang milik jalan (rumija), dan aset tanah sempadan sungai/irigasi serta aset tanah dibawah jembatan, menurut Alfi sangat penting dilakukan.
” Selain berfungsi sebagai pengaman aset negara,sekaligus akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu,” paparnya.
Kemudian, papar dia, setelah aset tanah dibawah jalan selesai disertifikasi.Alfi berharap mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.
“Seperti penggunaaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan utilitas. Contohnya kabel telepon, fiber optic, tiang reklame dan lainnya,” urainya. (Gus)
Leave a Reply