Dorong Reformasi Birokrasi Dan Netralitas ASN, Inilah Pesan Ketua Ketua Komisi A DPRD Kota Malang

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Drs H Rahman Nurmala MM
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Drs H Rahman Nurmala MM

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Drs H Rahman Nurmala MM, terus berupaya mendorong reformasi birokrasi. Tak hanya itu Komisi ini juga akan terus mengawal netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjelang Pemilu.

Rahman menjelaskan, selama ini ia
fokus di Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, maka tentu saja pihak Dewan bermitra dengan perangkat daerah. Mulai dari kelembagaan, juga SDMnya, serta pelayanannya dan pengawalan pelaksanaannya.

Menurutnya, dari sisi tersebut yang sesuai dengan tema reformasi birokrasi yang berupaya menampilkan SDM yang profesional. Selanjutnya berupaya memberikan layanan yang terbaik.

“Hal inilah yang terus Komisi A dorong, dengan partisipasi yang bagus dari masyarakat,” ujar Rahman Nurmala, Rabu (23/11/2023).

Selanjutnya ia menguraikan, di sisi yang lain, hal tersebut dapat meningkatkan daya saing antar organisasi perangkat daerah. Namun hal ini yang menjadi pemikiran kritis DPRD ada beberapa kelembagaan yang harus ditata ulang. Diantaranya Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal yang menjadi layanan satu pintu.

“Padahal amanat dari Mendagri dua dinas tersebut harus dipisah. Termasuk juga Dinas Satpol PP dan Damkar,” ucapnya.

Perlu pengkajian ulang karena beban kerja yang berat contohnya terdiri dari Dinas Koprasi, UMKM, dan Dinas Perdagangan. Di Bapeda sendiri ada badan riset yang tentunya dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan.

Sedangkan masalah SDM saat ini tidak ada lagi penambahan formasi untuk ASN, hanya P3K. Dengan kebutuhan untuk tenaga teknis seperti guru, perawat. Justru tidak ada tenaga adminitrasi.

Di sisi lain, Komisi A juga menyoroti mengenai netralitas aparatur negara dalam kontestasi politik. Jika ini terbukti dilanggar, maka ancamannya penurunan kenaikan pangkat serta penundaan hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

“Maka saya menekankan, ASN tidak boleh ikut jadi tim sukses, apalagi ikut kampanye,” tegasnya. (*)

Baca Juga:

  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal
  • Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Yang Baru Dilantik