Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp94 Juta, 3 Tersangka Diamankan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana memberikan keterangan kepada wartawan terkait ungkap uang palsu. (ist).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana memberikan keterangan kepada wartawan terkait ungkap uang palsu. (ist).

MALANG KOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dengan nominal hampir mencapai Rp100 juta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti uang palsu dan sejumlah pelaku yang terlibat.

“Treskrim berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai hampir Rp100 juta. Ini sekaligus menjadi upaya kami mendorong kewaspadaan masyarakat Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.

Tiga tersangka telah diamankan, sedangkan satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Uang palsu yang disita mencapai Rp94 juta dengan pecahan Rp100.000.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk teliti memeriksa keaslian uang sebelum menerima atau menukarkan, serta memanfaatkan layanan resmi perbankan. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi pengamanan terpadu selama Operasi Ketupat 2026. (lil).

Baca Juga:

  • Sita 1,4 Ton Bahan Baku, Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Tanpa Izin BPOM
  • Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Inex Senilai Miliaran
  • Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba Besar Akhir Juni 2026, Sita 2 Kg Sabu & 290 Ribu Pil LL
  • Lapor 110, Polisi Amankan Pria Pemecah Kaca di Purwantoro Kota Malang