DPRD Kota Malang Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam yang Dekat dari Lembaga Pendidikan

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad. (istimewa).
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, H. Rokhmad, mengungkapkan bahwa The Soul di Kota Malang harus ditutup karena melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. The Soul hanya berjarak sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan, sedangkan perda mengatur jarak minimal 500 meter.

“Kalau faktanya jarak hanya sekitar 100 meter, itu jelas pelanggaran perda. Maka secara aturan, The Soul harus ditutup,” tegas Rokhmad. Ia juga mempertanyakan izin operasional The Soul yang terbit dalam kondisi melanggar perda.

Rokhmad mendorong Wali Kota Malang untuk segera mengambil langkah penindakan tegas, bukan sekadar teguran administratif, demi menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menegakkan amar makruf nahi mungkar, khususnya dalam momentum menyambut Ramadan.

Ia menambahkan, apabila The Soul mengantongi izin operasional, justru hal tersebut patut dipertanyakan.
Menurutnya, izin yang
terbit dalam kondisi melanggar perda mengindikasikan adanya cacat prosedur perizinan.

“Kalau ada izin tapi melanggar perda, berarti ada indikasi pelanggaran dalam proses perizinannya. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Malang,” ujarnya.

Selain pelanggaran perda, Rokhmad juga menegaskan bahwa keberadaan hiburan malam yang berdekatan dengan lembaga pendidikan bertentangan dengan nilai kesusilaan, norma agama, serta visi Kota Malang sebagai kota pendidikan.

Menjelang bulan suci Ramadan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang mendorong Wali Kota Malang untuk segera mengambil langkah penindakan tegas, bukan sekadar teguran administratif, demi menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Rokhmad juga mengajak Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama menegakkan amar makruf nahi mungkar, khususnya dalam momentum menyambut Ramadan.

“Kota Malang harus bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan dan nilai moral. Apalagi akan ada agenda besar keagamaan seperti Mujahadah Kubro di Stadion Gajayana. Ini soal marwah kota,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Dukung Pengembangan Kawasan Splendid sebagai Destinasi Wisata Terpadu
  • Pajak Daerah Tembus Rp 890,2 Miliar, DPRD Kota Malang Dorong Penguatan Sistem Digital
  • DPRD Kota Malang Soroti Kegagalan Mitigasi Banjir: Pemkot Diminta Bertindak Nyata!
  • DPRD Kota Malang Minta Dinkes Evaluasi Kekurangan Driver Ambulans di Puskesmas Gribig