DPRD Kota Malang Dukung Kerja Sama Pengelolaan Lapangan Olah Raga dengan Pihak Tiga

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang mendukung rencana pengelolaan enam lapangan olah raga yang akan di kerjasamakan dengan pihak ketiga. Dengan alasan, itu dinilai dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah sekaligus memastikan perawatan aset tetap terjaga.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa dengan dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga diharapkan dapat membawa dampak positif. Terutama pada optimalisasi penggunaan aset milik pemerintah.

“Jika dikerjasamakan, pengelola akan bertanggung jawab atas perawatan dan pengelolaan. Harapannya, kami bisa mendapatkan pendapatan yang lebih,” kata Amithya Ratnanggani dikutip dari Memontum, Selasa (19/11/2024).

Dalam hal ini, menurutnya juga telah berkaca dari daerah lain, yang sukses menerapkan model kerja sama serupa. Hasilnya pun, menunjukkan bahwa pengelolaan oleh pihak ketiga dapat meningkatkan nilai dan fungsi lapangan olah raga.

Saat saya menjadi ketua komisi, kami melakukan studi ke beberapa wilayah yang sudah berhasil bekerja sama dengan pihak ketiga. Ini terbukti meningkatkan potensi aset dan pendapatan, yang nantinya bisa digunakan untuk program prioritas lain,” tambahnya.

Meski mendukung rencana tersebut, Mia menekankan pentingnya perjanjian kerja sama yang matang dan regulasi yang jelas. Hal ini untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut tidak merugikan pemerintah sebagai pemilik aset.

“Nantinya akan ada MoU dan aturan yang akan dianalisis bersama. Jangan sampai kerja sama ini justru merugikan kami sebagai pemilik aset. Ini yang harus benar-benar dipelajari,” tegasnya.

Lebih lanjut, dengan menggandeng pihak ketiga ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan efisiensi anggaran. Mia menjelaskan bahwa anggaran pemerintah perlu difokuskan pada sektor prioritas seperti kesehatan dan pendidikan, sehingga pengelolaan aset nin esensial dapat dialihkan ke pihak ketiga. (**)

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna HUT ke-111, Momentum Teladani Sejarah Tokoh Terdahulu
  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal
  • Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda