
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendukung rencana reorganisasi besar-besaran terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang. Rencana ini disampaikan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam Rapat Paripurna mengenai penjelasan Wali Kota terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (14/7/2025).
Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa reorganisasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. “Kita mengacu pada APBD induk dengan beberapa regulasi dan situasi kondisi. Kondisi di tahun 2025 ini hampir mirip dengan kondisi saat Covid-19, sehingga kita perlu melakukan penyesuaian,” kata Wahyu.
Dalam rencana reorganisasi ini, ada sekitar 4 OPD yang akan dipecah, yaitu Dinsos P3AP2KB, Diskopindag, Disporapar, dan Dinaker-PMPTSP. Selain itu, juga akan dibentuk 2 OPD baru, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Ekonomi Kreatif. “Kita akan bahas dan sudah ada hasil konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian. Semoga bisa cepat, kita masukan ke dalam RPJMD,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa Ranperda ini nantinya akan diperbaiki dan disesuaikan. “Karena kewenangannya dari pusat, kami beberapa konsultasi, artinya menegakkan kewenangan kami disini, karena mengatasnamakan gender ini sebetulnya kan ada payung diatas sehingga Ranperda ini sesuai dengan kondisi Kota Malang untuk lebih mengakomodir kepentingan atau kebutuhan perempuan,” terang Amithya.
Terkait belanja pegawai yang meningkat Rp. 99 miliar, Amithya mengatakan bahwa nantinya akan membreakdown dan menggarisbawahi perihal pendapatan. “Jadi berharap pendapatan itu bisa naik, karena kan pencapaian tahun lalu PAD sekitar Rp. 700 miliar dari pajak, saya berharap menjadi tambahan komposisi jadi tidak include ke dalam komposisi jadi diluar komposisi sehingga itu bisa nambah nantinya,” jelas Amithya.
Perempuan yang akrab disapa Mia ini menambahkan, bahwa Kota Malang harus memiliki kemandirian fiskal untuk kedepannya agar PAD dan yang lainnya bisa menjadi ideal. “Dengan demikian, diharapkan Kota Malang dapat meningkatkan pendapatan dan kemandirian fiskal untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Dengan reorganisasi ini, diharapkan pelayanan publik di Kota Malang dapat menjadi lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kemandirian fiskal daerah. (lil).