DPRD Kota Malang Hearing Bersama Odette Buffet Lounge & Dining Terkait Kericuhan Tahun Baru

Hearing ini dihadiri oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Hearing ini dihadiri oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komisi A DPRD Kota Malang melakukan hearing dengan pihak Odette Buffet Lounge & Dining pada Senin (6/1/2025) terkait kericuhan yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut pada malam pergantian tahun baru 2025.

Hearing ini dihadiri oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang. Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati, mengatakan bahwa tujuan hearing ini adalah untuk menertibkan usaha hiburan malam, terutama terkait perizinannya.

“Perizinan Odette Buffet Lounge & Dining tidak banyak kendala, hanya beberapa berkas administrasi yang perlu diverifikasi,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo.

Lelly Theresiawati juga menghimbau agar pelaku usaha hiburan malam menjaga kondusifitas Kota Malang dengan mematuhi regulasi atau tertib perizinan. “Pesan kami, untuk tempat hiburan malam di Kota Malang harus melengkapi izin, tak ada celah izin kafe dan resto tapi justru jualan minol (minuman beralkohol),” tuturnya.

DPRD Kota Malang Hearing Bersama Odette Buffet Lounge & Dining Terkait Kericuhan Tahun Baru, Senin (6/1/2026).
DPRD Kota Malang Hearing Bersama Odette Buffet Lounge & Dining Terkait Kericuhan Tahun Baru, Senin (6/1/2026).

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menambahkan bahwa pajak kafe atau resto memang berbeda dengan pajak tempat hiburan malam yang menjual minol.

“Izin resto dan minol itu pajaknya beda, kalau resto atau kafe pajaknya 10 persen. Sedangkan pajak minol 15 persen,” imbuhnya.
Dalam hearing tersebut, Danny mengatakan bahwa perizinan Odette Buffet Lounge & Dining tak banyak kendala. Hanya beberapa berkas administrasi perizinannya yang perlu diferivikasi.
“Odette saya kira gak ada masalah, mereka bisa menunjukkan izin minol, administrasinya ada. Tapi memang ada beberapa izin yang perlu diverifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Odette, Fakhruddin Umasugi, SH, MH, mengaku siap mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, terutama terkait perizinan usaha dunia malam. “Kami sudah menunjukkan izin minol, izin keramaian, dan lain-lain. Semua izin Odette lengkap,” ujarnya.

Fakhruddin juga berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam menertibkan usaha hiburan malam di Kota Malang. “Perda yang mengatur hiburan malam di Kota Malang sudah jelas, mulai aturan penjualan minuman beralkohol, lokasinya minimal harus sekian meter dari sekolah atau rumah ibadah hingga rumah sakit,” imbuhnya. (ADV).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Usulkan Kembalikan Dana Pendidikan 100% untuk Sekolah Rakyat
  • Anggota DPRD Ginanjar Yoni Wardoyo Serap Aspirasi Layanan BPJS: Jaminan Kesehatan Warga Jadi Prioritas
  • DPRD Kota Malang Dukung Gagasan BUMRT untuk Peningkatan Ekonomi Warga
  • DPRD Kota Malang Dukung Aktivis Mahasiswa, Ini Pesannya