MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui aturan baru pengelolaan parkir di Kota Malang. Aturan ini merupakan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kini tinggal menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa perubahan signifikan dalam aturan baru adalah skema pembagian hasil retribusi parkir antara juru parkir (jukir) dan pemerintah daerah yang lebih fleksibel. “Pembagian hasil tidak harus selalu 70 banding 30, bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnyaz, Perda Parkir juga mengatur tanggung jawab kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir resmi, dengan mekanisme ganti rugi yang akan diatur melalui Perwali. Arief menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan Perda Parkir adalah memperbaiki sistem penataan parkir di Kota Malang.
Dinas Perhubungan akan melakukan survei ulang untuk memetakan lokasi parkir legal dan memastikan penggunaan karcis resmi. Aturan baru juga mempertegas penindakan parkir liar dan larangan pungutan parkir di toko modern yang telah membayar pajak parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa fleksibilitas pembagian hasil diharapkan dapat menyesuaikan kondisi lapangan dan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan jukir dan pendapatan daerah.
Beberapa poin penting lainnya dalam aturan baru ini adalah:
- Penataan ulang titik-titik parkir resmi di Kota Malang
- Penggunaan karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir
- Sanksi bagi parkir liar dan pungutan parkir ilegal
- Larangan pungutan parkir di toko modern yang telah membayar pajak parkir
- Mekanisme ganti rugi untuk kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir resmi
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Malang dan meningkatkan pendapatan daerah. (lil).
