DPRD Kota Malang Setujui Perda Gender, Fraksi PKS Berikan Catatan Penting

Juru Bicara Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menyampaikan beberapa catatan penting terkait Perda Pengarusutamaan Gender, Selasa 15 Juli 2025. (ist).
Juru Bicara Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menyampaikan beberapa catatan penting terkait Perda Pengarusutamaan Gender, Selasa 15 Juli 2025. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (15/7/2025). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang menyampaikan sikap resmi dan rekomendasi penting terhadap perda ini.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menyampaikan beberapa catatan penting terkait perda ini. Menurut Rokhmad, perda ini harus menjawab persoalan ketimpangan nyata yang masih terjadi di tengah masyarakat. Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat menjamin efektifitas hukum pemberlakuan terhadap aturan ini, terutama berkaitan dengan peningkatan kesetaraan dan keadilan gender dalam semua aspek kehidupan.

Ustadz Rokhmad juga menyampaikan bahwa agama Islam mengangkat kaum perempuan dan mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang sama untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

“Kita mengakui perbedaan biologis, namun dari perda ini ada kesamaan dalam perlindungan kaum perempuan terutama dari segi hukum, kesetaraan dalam pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik,” kata Ustadz Rokhmad.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga disinggung bahwa satu-satunya fraksi yang belum ada wakil rakyat dari perempuan adalah PKS. Ustadz Rokhmad berharap bahwa saat pemilu 2029 nanti, PKS dapat memiliki kursi yang lebih banyak dengan tambahan wakil dari unsur perempuan.

Pose bersama usai rapat paripurna DPRD Kota Malang
Pose bersama usai rapat paripurna DPRD Kota Malang

“Benar memang, namun saat pemilu sudah keterwakilan 30% dari kaum perempuan dan saat pemilu 2024 belum terpilih, mohon doa dan dukungannya semoga 2029 saat pemilu nanti kursi PKS berjumlah 10 dan tambahan 3 dari unsur perempuan semuanya,” harapnya.

Rokhmad menutup pandangannya dengan pantun: “Pengarusutamaan gender program kita, menjadikan perempuan berperan utama. Saat diskusi ada opini berbeda, hati damai membahas bersama.” Dengan disahkannya perda ini, diharapkan Kota Malang dapat menjadi lebih maju dan sejahtera bagi semua masyarakatnya, terutama dalam hal kesetaraan gender.

Perluasan partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah menjadi salah satu fokus utama perda ini. Dengan demikian, diharapkan Kota Malang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan kesetaraan gender dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. (lil).

Baca Juga:

  • Kota Malang Menuju Kesetaraan Gender: DPRD Setujui Perda Pengarusutamaan Gender
  • DPRD Kota Malang Dukung Reorganisasi OPD Pemkot Malang: 4 OPD Dipecah dan 2 OPD Baru Dibentuk
  • Kompensasi Warga Joyogrand Belum Final, DPRD Kota Malang Minta Tomoland Berikan Solusi Bertahap
  • DPRD Kota Malang: Seragam Gratis Harus Merata untuk Semua Siswa