MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti tingginya komposisi belanja pegawai di Pemkot Malang yang mencapai 49 persen dari APBD. Angka ini di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu maksimal 30 persen.
“Tahun 2027 depan, sesuai amanat undang-undang, belanja pegawai maksimal 30 persen. Peningkatan belanja ini kami kritisi setiap tahunnya,” ujar Trio, Sabtu (14/2/2026). Ia menambahkan bahwa tambahan lebih dari 4.000 PPPK sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan Pemkot Malang, dan penambahan lagi akan membuat belanja pegawai membengkak.
Trio juga menyoroti bahwa belanja infrastruktur mengalami penurunan signifikan tahun ini, padahal masih banyak PR infrastruktur yang belum dituntaskan Pemkot Malang. Oleh karena itu, dewan meminta adanya penurunan porsi anggaran belanja pegawai pada tahun 2027, terutama pada pos tunjangan pegawai.
“Kami minta pemkot menyusun dengan cermat soal anggaran tunjangan. Sebab setiap tahun tidak terserap maksimal,” pinta Politisi PKS tersebut. Ia juga berharap agar Pemkot Malang dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.
DPRD Kota Malang juga meminta Pemkot untuk melakukan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan anggaran belanja pegawai, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Malang. “Kami akan terus memantau dan mengawasi penggunaan anggaran belanja pegawai di Pemkot Malang,” tegas Trio. (lil).
