Banjir Suhat Jadi Sorotan, DPRD Kota Malang: Bangunan Melanggar Harus Ditertibkan!

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi (kanan) pada suatu kegiatan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi (kanan) pada suatu kegiatan beberapa waktu lalu.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Banjir di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) Malang masih menjadi masalah yang belum terpecahkan. DPRD Kota Malang menyoroti adanya bangunan yang melanggar aturan sebagai salah satu penyebab banjir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan bahwa perbaikan drainase yang telah dilakukan dengan anggaran besar belum cukup untuk mengatasi masalah banjir. “Kita perlu tindakan lebih tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan,” ujar Dito, Kamis (26/3/2026).

Dito menyebutkan bahwa beberapa bangunan di kawasan Suhat mempersempit aliran drainase dan menutup saluran air, sehingga memperburuk kondisi banjir.

“Saya menerima laporan ada sekitar lima sampai enam bangunan yang diketahui menutup drainase. Ini seharusnya bisa segera ditertibkan,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong Pemkot Malang untuk menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar hukum untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut.

“Pemkot harus bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menertibkan bangunan yang melanggar,” tegas Politisi Nasdem tersebut. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah banjir. (lil).

Baca Juga:

  • Isu DPRD Hentikan MBG Dibantah, Ini Penjelasan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Gelar Paripurna, Soroti RT Berkelas dan Relokasi Pasar Gadang
  • APBD Perubahan 2026 Disorot, DPRD Kota Malang: Anggaran Harus Tepat Sasaran
  • DPRD Kota Malang Tampung Penolakan Warga Griya Santa Soal Jalan Tembus