Banjir Suhat Jadi Sorotan, DPRD Kota Malang: Bangunan Melanggar Harus Ditertibkan!

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi (kanan) pada suatu kegiatan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi (kanan) pada suatu kegiatan beberapa waktu lalu.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Banjir di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) Malang masih menjadi masalah yang belum terpecahkan. DPRD Kota Malang menyoroti adanya bangunan yang melanggar aturan sebagai salah satu penyebab banjir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan bahwa perbaikan drainase yang telah dilakukan dengan anggaran besar belum cukup untuk mengatasi masalah banjir. “Kita perlu tindakan lebih tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan,” ujar Dito, Kamis (26/3/2026).

Dito menyebutkan bahwa beberapa bangunan di kawasan Suhat mempersempit aliran drainase dan menutup saluran air, sehingga memperburuk kondisi banjir.

“Saya menerima laporan ada sekitar lima sampai enam bangunan yang diketahui menutup drainase. Ini seharusnya bisa segera ditertibkan,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong Pemkot Malang untuk menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar hukum untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut.

“Pemkot harus bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menertibkan bangunan yang melanggar,” tegas Politisi Nasdem tersebut. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah banjir. (lil).

Baca Juga:

  • Ketok Palu! Indra Permana Bacakan20 Rekomendasi Pansus DPRD Terkait Kinerja Pemkot Malang di LKPJ 2025
  • DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Perkuat Tata Kelola Perparkiran, Bangunan, dan Kebudayaan
  • DPRD Kota Malang: Edukasi Lebih Penting dari Pembatasan Medsos Anak di Malang
  • DPRD Kota Malang Soroti Trotoar yang Beralih Fungsi