DPRD Kota Malang Soroti Minimarket yang Manfaatkan Ruang Parkir untuk UMKM

Arief Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang. (istimewa).
Arief Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang. (istimewa).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menyoroti praktik sejumlah minimarket di Kota Malang yang memanfaatkan ruang parkir untuk disewakan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai bahwa pemanfaatan ruang parkir untuk UMKM bukanlah solusi yang tepat.

Menurut Arief, area teras minimarket seharusnya lebih sesuai untuk dimanfaatkan bagi UMKM untuk berjualan, bukan ruang parkir. “Artinya UMKM harus bisa di teras. Mestinya teras untuk UMKM bukan untuk dagangannya minimarket. Seperti elpiji, galon,” kata Arief, Rabu (6/8/2025).

Arief juga menyatakan bahwa tidak ada masalah jika pelaku UMKM bersepakat untuk membayar biaya sewa, namun harus dilakukan di area yang tepat. “Kalau misalnya sewa, silahkan komunikasi dengan UMKM, tapi kalau memanfaatkan ruang parkir ya salah,” tuturnya.

Praktik ini berpotensi menimbulkan masalah lain, seperti pengunjung minimarket memanfaatkan tepi jalan untuk parkir kendaraannya. Padahal, Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan dan perindustrian, mengatur bahwa setiap minimarket harus menyediakan ruang parkir.

DPRD Kota Malang akan meminta perangkat daerah yang bersangkutan untuk memperdalam regulasi yang ada saat ini, terutama dengan rampungnya ranperda tentang parkir. “Di ranperda parkir, kami akan minta dinas terkait untuk memperdalam dan menelaah terkait hal itu, jangan sampai menggangu badan jalan, karena ruang parkir digunakan UMKM,” pungkas Arief.

Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Kota Malang dapat segera bertindak untuk mengatur dan mengawasi praktik minimarket di Kota Malang, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Kota Malang memiliki kurang lebih 8.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah Kota Malang telah mengalokasikan 46 persen pengadaan barang dan jasa yang diperuntukkan bagi jenis usaha kecil dan atau koperasi pada tahun anggaran 2022 ¹.

Terkait Regulasi Parkir

DPRD Kota Malang juga membahas regulasi parkir dalam rapat paripurna, Senin (24-02-25). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa regulasi parkir harus dikaji secara detail agar lebih tertata dan tidak merugikan masyarakat ². (lil).

Baca Juga:

  • SPAM Kali Bango Diresmikan, DPRD Kota Malang Minta Tarif dan Kualitas Air Diperhatikan
  • DPRD Kota Malang Dukung Komersialisasi MCC, Target PAD Rp500 Juta
  • DPRD Kota Malang Dukung Penertiban Utilitas untuk Pembangunan Drainase Soekarno Hatta
  • Anas Muttaqin Anggota DPRD Kota Malang Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat Sukun