DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam RAPBD 2026

Anggota DPRD Kota Malang saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2026 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/11/2025).
Anggota DPRD Kota Malang saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2026 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/11/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2026 berlangsung dinamis, Kamis (6/11/2025). Tiga fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan PKS, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi tajam terhadap arah kebijakan fiskal Pemkot Malang.

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pengelolaan keuangan daerah yang dinilai belum efisien dan kurangnya pengawasan program berbasis masyarakat. “Pengelolaan keuangan daerah tidak bisa hanya berorientasi pada serapan anggaran. Harus ada evaluasi mendalam terhadap capaian program, dampaknya bagi masyarakat, serta bagaimana uang rakyat itu benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Sony Rudiwiyanto, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi PKB menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Malang. “Pemkot Malang harus berani dan tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tegas Arif Wahyudi, Juru Bicara Fraksi PKB.

Fraksi PKS menyoroti masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara produktif, padahal bisa menjadi sumber pendapatan alternatif untuk memperkuat APBD. “Contoh kecil saja, di belakang Balai Kota ada beberapa kios yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi warga. Tapi sampai sekarang belum dikelola dengan optimal,” ujar H. Indra Permana, Juru Bicara Fraksi PKS.

Ketiga fraksi juga menyoroti pentingnya konsistensi perencanaan program pembangunan dan meminta Pemkot Malang memberi perhatian lebih kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagayaan sebagai bagian dari pembangunan sosial kota. (lil/ADV).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Soroti Kegagalan Mitigasi Banjir: Pemkot Diminta Bertindak Nyata!
  • DPRD Kota Malang Minta Dinkes Evaluasi Kekurangan Driver Ambulans di Puskesmas Gribig
  • DPRD Kota Malang Apresiasi UMKM Award 2025: Langkah Besar Membangun Ekonomi Kerakyatan
  • DPRD Kota Malang Setujui Ranperda APBD 2026, Apa yang Berubah?