Hak senada juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji. Menurutnya, Pemkot Malang harus benar benar jeli dalam memberikan izin usaha restoran atau tempat hiburan malam.
“Kalau yang namanya usaha tempat hiburan malam, ya seyogyanya izinnya benar benar izin tempat hiburan. Karena kalau pajak hiburan kan 50 persen, sedangkan resto 10 persen. Itu kan beda,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Ditto Arief Nurakhmadi memandang bahwa banyaknya usaha tempat hiburan yang izinnya ternyata restoran akan berdampak pada minimnya atau tak optimalnya realisasi PAD.
“Kami melihat berkembangnya tempat hiburan malam di Kota Malang ternyata tak banyak berdampak signifikan pada PAD kita. Kami khawatir ini dampak sosialnya lebih besar,” paparnya.
“Jangan sampai dampak mudharatnya lebih besar dari pada dampak ekonomi atau PAD Kota Malang. Kami juga khawatir tempat hiburan malam malah merusak generasi muda,” pungkasnya. (**)