SURABAYA (surabayapost.id) – Dua mucikari yang menjadi tersangka kasus prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel tak lama lagi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepastian itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke PN Surabaya.
“Berkas perkara dua tersangka atas nama Endang Suhartini dan Tentri Novanta sudah kami limpahkan ke PN Surabaya tanggal 13 Maret kemarin,” ujar Didik Adyotomo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).
Ia menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya menyatakan berkas perkara dua mucikari tersebut telah lengkap atau P21. “Kemungkinan tak lama lagi, kasus itu akan segera disidangkan,” tegas jaksa yang akrab disapa Dadit ini.
Sementara saat ditanya perkembangan kasus dengan tersangka Vanessa Angel, Dadit belum bisa memastikannya. “Kalau Vanessa belum dilakukan (pelimpahan) tahap dua,” ungkapnya.
Di pihak lain, Franky Desima Waruwu, kuasa hukum mucikari Endang Suhartini membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Surabaya. Namun dirinya mengaku belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar.
Hanya saja Franky memperkirakan, sidang perdana kasus tersebut paling lambat akan digelar pekan depan. “Kemungkinan paling lambat pekan depan sidangnya sudah digelar,” kata Franky.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial ES dan TN.
Bisnis haram yang dikelola mucikari ES dan TN sejak 2017 silam ini memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Modus yang dipakai ES dan TN, pemesan wajib mentransfer uang muka 30 persen saat memboking dan sisanya dibayar ketika di hotel. Luki memastikan, semua yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil semua untuk diperiksa.
Tak hanya ES dan TN, Polda Jatim ternyata juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus tersebut, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aha)
Leave a Reply