Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema Jalani Sidang Perdana

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Kamis 13 November 2025. (Foto Kejari).
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Kamis 13 November 2025. (Foto Kejari).

SIDOARJO (SurabayaPost.id) – Dua orang terdakwa, AW dan HS, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus di Sidoarjo, Jawa Timu, Kamis (13/11/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Tanah untuk Perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019-2020.

JPU dari Kejari Kota Malang membacakan dakwaan terhadap AW dan HS, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan tanah yang menyebabkan terjadinya mark up harga, sehingga merugikan keuangan negara.

AW dan HS didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi jalannya sidang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi:

“Kami telah membacakan dakwaan secara komprehensif terhadap dua Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Polinema. Berdasarkan temuan dan bukti, perbuatan Terdakwa AW dan HS telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” kata Agung Radityo.

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Kamis 13 November 2025. (Foto Kejari).
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Kamis 13 November 2025. (Foto Kejari).

Agung menegaskan bahwa kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh rangkaian persidangan ini agar berjalan transparan, adil, dan memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dapat tercapai.

Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan agenda yang berbeda bagi kedua Terdakwa:

Terdakwa AW: Sidang lanjutan diagendakan pada hari Rabu, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan Eksepsi (Keberatan) dari Penasihat Hukum.

Terdakwa HS: Sidang lanjutan diagendakan pada hari Rabu, 27 November 2025, dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajak seluruh pihak untuk memantau proses peradilan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah, Sumardhan, SH, MH, salah satu kuasa hukum terdakwa mengaku akan mengajukan eksepsi.

“Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Penuntut umum pada tanggal 20 November 2025 mendatang,” kata advokat senior dari Law Firm Edan Law. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Polinema, 2 Tersangka Ditahan
  • Polinema Menghormati Proses Hukum, Tetap Fokus pada Kegiatan Akademik
  • Kejati Jatim Sita Rp3 Miliar Lebih dan 3 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema
  • Praperadilan Awan Setiawan, Eks Dirut Polinema, Berlanjut: Kuasa Hukum Siap Mengajukan Bukti