SURABAYA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Awan Setiawan dan Hadi Santoso, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), Senin (30/3/2026). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander juga mengenai denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Hadi Santoso diwajibkan membayar uang pengganti Rp601 juta. Aset tanah diserahkan kepada Polinema untuk kepentingan negara.

“Putusan ini menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, Selasa (31/3/2026).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. JPU dan terdakwa masih pikir-pikir untuk banding dan memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus korupsi ini terkait pengadaan tanah Polinema senilai Rp22,6 miliar. Awan Setiawan, mantan Direktur Polinema, dan Hadi Santoso, pihak penjual tanah, ditahan sejak September 2025. (Zai).
