BATU (Surabayapostnews) – Dua terduga pelaku pencuri jenis kayu Sono Keling inisial YP dan AM, yang juga diduga menabrak petugas perhutani dengan motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu saat berada di Kediri.
Hal ini disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin ketika gelar pers rilis ungkap perkara, di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022)
“Kedua pelaku inisial YP (27) dan AM (25) keduanya merupakan warga Kasembon Kabupaten Malang. Mereka tertangkap basah saat membawa kayu curiannya dari petak 18 RPH Ngantang.Ketika
petugas Perhutani berusaha mau menangkap, pelaku melarikan diri dengan menabrak petugas perhutani dengan motor,” papar Oskar.
Lantas, lanjutnya, kedua pelaku tersebut, berhasil di ringkus jajaran Satreakrim Polres Batu selang sepuluh hari dari kejadian pada tanggal 16 Juli 2022.
” Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri di tempat persembunyiannya.Terkait aksinya, menurut Oskar pelaku disuruh seseorang berinisial J, yang kini buron,” ujarnya.
Lantas, ujar dia, dalam aksinya kedua pelaku berhasil mencuri sejumlah 4 batang pohon Sono Keling. Berdasarkabn keterangan dari pelaku, sejumlah kayu tersebut, belum sempat diserahkan inisia J, terduga yang menyuruh.
“Penanganan perkara ini, Polres mengamankan dua pelaku, dan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Gran Max hitam, 1 unit motor, alat potong berupa gergaji dan gerinda, serta sejumlah gelondongan kayu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ungkap Oskar pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan, terancam pidana 15 tahun penjara.(gus)
Leave a Reply