MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Muncul kabar adanya jual beli lapak di Pasar Besar Kota Malang dengan harga fantastis, mencapai Rp650 juta. Namun, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Ni Luh Eka Wilantari, menampik kabar tersebut, menyatakan bahwa pedagang hanya memiliki hak penggunaan dan tidak dapat dialihkan.
“Para pedagang hanya memiliki hak penggunaan dan tidak dapat dialihkan,” kata Eka, Senin (6/4/2026). Ia juga menegaskan bahwa pedagang wajib memahami regulasi yang berlaku dan hanya berkewajiban membayar retribusi atas penggunaan lapak.
Namun, seorang pedagang, ABM, mengakui bahwa transaksi jual beli lapak di Pasar Besar ada adanya dan dirinya memperoleh lapak dari pembelian di pihak sebelumnya. “Kalau soal imbauan itu dilarang atau tidak, kami mendapatkan bedak itu dari proses jual beli yang sah,” akunya.
ABM menilai praktik jual beli lapak bukan hal baru dan sudah berlangsung lama di lingkungan pasar. Diskopindag Kota Malang akan melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan kepala pasar terkait kasus ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, lapak berukuran sekitar 3 meter × 2 meter. Sebelumnya, lokasi itu digunakan untuk aktivitas jual beli perhiasan emas.
Kedua lapak berada di lantai dasar Pasar Besar Malang. Area tersebut dikenal sebagai salah satu titik strategis perdagangan. (lil).
