Dugaan Kuat Terdakwa Isa Zega Memeras Shandy Purnamasari, Diungkap Doktif Dalam Kesaksiannya Dipersidangan

Doktif atau dokter detektif yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Selasa (15/4/2025).
Doktif atau dokter detektif yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Selasa (15/4/2025).

Doktif menegaskan bahwa ada banyak sekali bukti video yang dibuat terdakwa, hanya saja yang dia simpan sekitar delapan atau sebelas.

“Dan juga ada juga chat gak sempat ditunjukkan, chat dimana chat dari Isa Zega ke dr Oky atau ke Sahrul, di sini saya sebut Sahrul aja, nanti kalau di dalam dia tersinggung,” tegas Doktif kepada awak media.

Menurutnya, ada sesuatu dibaliknya, ujungnya apa ya ujung-ujungnya duit, ini dugaannya, kenapa dia meminta bertemu, untuk apa bertemu? Kalau bukan ujung-ujungnya dugaannya melakukan pemerasan.

“Menurut dugaan saya ada sesuatu dibaliknya, ujungnya apa ya ujung-ujungnya duit, ini dugaan Doktif. Dari mana ia tahu, karena Isa Zega meminta bertemu Shandy, untuk apa bertemu? Kalau bukan ujung-ujungnya dugaannya melakukan pemerasan seperti itu, kata perempuan kelahiran Bondowoso ini.

“Kalau untuk itu, jumlah, doktif tidak tahu. Dari postingan-postingan dan dari ceritanya memang arahnya ke uang seperti itu, jadi dugaannya seperti itu. Jadi dari konten-konten dia buat selalu menyebutkan ooo cuma dikasih 10 juta, 20 juta, 1 miliar, berarti dugaannya ya dugaannya ini ya mungkin dia akan minta di atas 1 miliar biar dia bisa diam, gitu ya, dia bisa diam,” terangnya.

Soal sidang, dirinya yang hadir memberikan kesaksian yakin dan optimis Hakim bisa objektif.

“Insyaallah saya yakin yah, insyaallah hakim bisa benar-benar objektif, gak cuman dilihat dari kata kata dok sulatip yang dipermasalahkan sama lawyer tadi, yang dia cuma pusing memusingkan nama dok sulatip padahal mami online kan arahnya ke si Sahrul, gitu lho. Jadi dok sulatip, Doktif, dokpeng itu arahnya ya pasti ke Doktif semuanya, jangalah seperti itu, tetapi yang namanya terdakwa bisa ya selalu mencari cara untuk berkilah,” tuturnya.

Sementara itu dalam proses persidangan, tak seperti saksi-saksi sebelumnya, Doktif tangguh menghadapi tim kuasa hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution, Elza Syarief. Pitra bahkan beberapa kali melarang Dokter Detektif agar tidak mengoceh.

Tak banyak pertanyaan yang dilontarkan para kuasa hukum itu berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Bahkan Isa Zega yang biasanya santai, tampak beberapa kali harus kipas-kipas.

Saat ia memasuki ruang persidangan, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto meminta dokter cantik ini melepas topengnya. Setelah JPU dan Tim Kuasa Hukum memberikan pertanyaan, majelis juga meminta penjelasan tentang aktivitas Doktif.

“Banyak produk overclaim yang mulia, saya punya klinik kecantikan sudah 17 tahun, saya mendapati korban skincare yang tidak sesuai di klinik saya,” ungkapnya.

Kemudian Januari 2024, ia mulai mereview skincare dengan tujuan agar masyarakat tahu ada produk mana yang baik. Review dilakukan dengan Uji lab atas produk itu dengan biaya sendiri.

“Ada fenomena flexing owner skincare. Fenomenanya flexing untuk gaet pembeli, di akun kalodata, omzet bisa miliaran, mereka dikuasai owner skincare, saya kemudian beli produk dan ingin mengerti dan mengecek. Setelah dicek, ada kadar o,oo persen, tidak sesuai antara yng diomongkan pemilik dan yang sebenarnya,” terangnya.

Ketua Majelis menanyakan apa Doktif pernah review produk MS Glow? Ia pernah uji dua produk MS glow, Juni 2024 akhir. Dari hasil uji kandungannya ternyata sesuai dengan jurnal, jadi kandungan 0,01,

“Saya belum sempat buat VT, sudah uji coba MS glow tapi belum sempat dinaikkan. Akhirnya dinaikkan, setelah terdakwa bilang tidak mau breview produk lokal. Saya tidak berteman dengan akun terdakwa. Juga tidak kenal dengan Shandy dan Gilang sampai bertemu di Polda Jatim ketika menjadi saksi,” katanya.

“Saya juga pernah ditantang sumpah Alquran oleh terdakwa, saya sumpah Alquran untuk menjawab bahwa yang dikatakan terdakwa tidak benar,” tegasnya. (*)

Baca Juga:

  • Satreskrim Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi PTN di Kota Malang
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Andalkan 1.000 Event untuk Dongkrak Okupansi Hotel
  • Komisi B DPRD Kota Malang Terima Aduan PHRI Terkait Dampak Kebijakan Efisiensi Pemerintah Pusat
  • Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis Untuk Warga Kampung Tematik
  • Rangkaian HUT Kota Malang ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat Luncurkan Tiga Program Perumda Tugu Tirta
  • JPU Tuntut Delapan Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Hukuman Seumur Hidup dan Mati
  • Kowal Kawil, Boso Walikan Mbah Cuwil Jadi Legenda Ribuan Pemirsa
  • Libatkan Keluar Besar Civitas Akademika, UIBU Gelar Halalbihalal Heppiee
  • Kejari Gresik Periksa Pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Soal Dana Hibah Rp400 Juta
  • Murai Avatar Sabet Innova Reborn, SMM Sukses Gelar Piala Kapolri 2025