Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan

Sidang beragendakan pembacaan Eksepsi digelar di ruang sidang Garuda PN Kota Malang, Rabu (07/05/2025) siang
Sidang beragendakan pembacaan Eksepsi digelar di ruang sidang Garuda PN Kota Malang, Rabu (07/05/2025) siang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan atas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/5/2025).

Sidang dengan agenda embacaan eksepsi dari para terdakwa tersebut digelar secara terbuka di ruang sidang Garuda PN Kota Malang dan dipimpin Ketua Majelis hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum.

Dua orang terdakwa dalam perkara ini adalah Hermin (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan Dian alias Ade (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Keduanya merupakan staf di kantor cabang PT NSP, masing-masing menjabat sebagai kepala cabang dan bagian pemasaran.

Menanggapi Eksepsi dua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto, SH, MH, menyatakan bakal memberikan jawaban atas eksepsi itu di sidang selanjutnya pada pekan depan.

“Yang jelas, kami akan menanggapi eksepsi itu pada sidang pekan depan. Dan akan kami sampaikan lebih lengkap,” kata Heriyanto usai persidangan.

Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim Endang Yulianingsih sebagai pendamping korban CPMI PT NSP Cabang Malang, menyayangkan sikap terdakwa yang tetap bersikukuh menyatakan tidak bersalah.

“Kalau dari apa yang disampaikan oleh terdakwa, perusahaan yang dikelolanya itu katanya resmi. Tapi setelah dicek, PT NSP Cabang Malang itu enggak ada. Dan menurut kami, apa yang didakwakan oleh JPU terkait TPPO sudah tepat dan unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:

  • Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPO di PN Malang, JPU Kenakan Pasal Berlapis Kedua Terdakwa
  • Eksekusi Rumah di Simpang Titan Asri Oleh Pengadilan Kota Malang Berlangsung Kondusif, Panitera: Eksekusi Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Negeri Eksekusi Dua Ruko Bertingkat di Sulfat Kota Malang
  • Gandeng Pengadilan Negeri, Kejari Kota Malang Gelar Sosialisasi e-BERPADU
  • Wujudkan Digitalisasi E-Berpadu, PN Kelas 1A Malang Gelar MoU Dengan Institusi Aparat Penegak Hukum Terkait