
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan ancaman hukuman, diatas sembilan tahun penjara.
Terpisah, Tim penasihat hukum para terdakwa, Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum pidana. Ia berpendapat bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana.
“Kami tegaskan bahwa semua legalitas perusahaan sudah jelas, mulai dari izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan, SIP2MI dari BP2MI, hingga izin operasional dari Gubernur. Maka, tidak layak jika klien kami dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Zainul kepada awak media.
Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa tanggung jawab operasional cabang perusahaan seharusnya berada di kantor pusat, bukan pada pegawai cabang.
“Kalau pun ada kekurangan dokumen, itu sanksinya administratif. Bukan pidana,” tegasnya. (lil).