Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan

Kedua terdakwa kasus dugaan TPPO menjalani sidang di PN Kota Malang
Kedua terdakwa kasus dugaan TPPO menjalani sidang di PN Kota Malang

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman hukuman, diatas sembilan tahun penjara.

Terpisah, Tim penasihat hukum para terdakwa, Muhamad Zainul Arifin, SH, MH, menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum pidana. Ia berpendapat bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana.

“Kami tegaskan bahwa semua legalitas perusahaan sudah jelas, mulai dari izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan, SIP2MI dari BP2MI, hingga izin operasional dari Gubernur. Maka, tidak layak jika klien kami dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Zainul kepada awak media.

Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa tanggung jawab operasional cabang perusahaan seharusnya berada di kantor pusat, bukan pada pegawai cabang.

“Kalau pun ada kekurangan dokumen, itu sanksinya administratif. Bukan pidana,” tegasnya. (lil).

Baca Juga:

  • JPU Kejari Malang Ajukan Banding, Vonis Terdakwa Penyalur Ilegal CPMI Dianggap Tak Penuhi Rasa Keadilan
  • Korban TPPO Terabaikan: Putusan Pengadilan Malang Tuai Protes SBMI, Sistem Peradilan Dikritik Lemah
  • Hakim Vonis Ringan untuk Perekrut Ilegal CPMI Malang, Korban dan Aktivis Kecewa
  • SBMI Minta Keadilan bagi Korban Penempatan Ilegal CPMI di Malang