MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Jawa Timur, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022, Senin (16/5/2022).
Penyerahan Remisi Khusus diberikan langsung oleh Kasi Registrasi, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan, Sigit Sudarmono yang mewakili Kalapas Kelas I Malang. Berlokasi di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang.
Sebagai rincian, warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari terdapat 1 orang. Sedangkan untuk remisi 1 bulan, terdapat 2 orang, dan untuk 2 bulan 1 orang.
Kalapas Kelas I Malang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Sigit Sudarmono mengungkapkan, jika pada tahun 2022 ini remisi yang diberikan kepada WBP pemeluk agama Buddha bermacam-macam, dari mulai 15 hari hingga paling banyak 2 bulan.
“Ini merupakan momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa,” kata dia.
Ia juga menambahkan, jika pada perayaan Hari Raya Waisak ini, negara hadir untuk memberikan perhatian kepada warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi merupakan wujud kasih Tuhan, karena semua adalah kehendak-Nya. Ini adalah Hak warga binaan yang layak diterima dan telah berupaya memperbaiki diri, serta bersyukur atas apa yang telah terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Registrasi, Hengky Giantoro berpesan, agar 4 warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut untuk tidak melanggar tata tertib selama menjalani masa tahanannya.
“Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini, diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang. Dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan,” tegasnya.
Dalam pemberian remisi tersebut, berdasarkan dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Selain itu, dengan pemberian remisi ini juga dapat mengurangi beban negara sekaligus mengurangi over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang. (lil)
Leave a Reply