MALANG (SurabayaPost.id) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang melakukan sosialisasi dan peringatan bagi masyarakat, Sabtu (3/7/2021). Itu sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai hari ini hingga 20 Juli 2021.
Mereka memakai mobil pengeras suara dan berkeliling ke berbagai jalan protokol di Kota Malang. Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona memberikan himbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Setelah melintas di Jalan Pasar Besar, Forkopimda langsung menuju ke Pasar Blimbing untuk mengingatkan para pedagang serta pengunjung selalu memakai masker.
Dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kota Malang juga memberikan peringatan kepada tempat makan atau kafe yang tetap melayani makan di tempat.
Peringatan diberikan dengan cara, kursi dan meja makan dibalik dan diikat tali rafia. Sehingga, tidak ada pengunjung yang makan di tempat.
Total ada tiga tempat makan dan empat kafe yang diberikan peringatan. Dengan perincian, satu tempat makan di Jalan Borobudur, dua tempat makan di Jalan Soekarno Hatta, dan empat kafe di Jalan Sudimoro.
“Saya kira ini masih tahap sosialisasi. Jadi kami memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa hari ini kami mulai pemberlakuan PPKM Darurat. Memang sifatnya masih memberitahu, nanti sore efektifitasnya kami evaluasi,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta AKBP Budi Hermanto serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Dirinya juga menerangkan, operasi yustisi protokol kesehatan akan terus dilaksanakan setiap hari. Dan terus berlanjut di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Untuk (operasi yustisi protokol kesehatan) skala besar seperti ini, bersifat prioritas dan tentatif. Tetapi melalui mikro ini, justru yang bergerak adalah masyarakat di sekitarnya. Di kelurahan ada babinsa dan bhabinkamtibmas, lurah, serta tokoh masyarakat yang keliling di wilayahnya masing masing. Karena harapan kami, sesuai dengan tujuan dari bapak Presiden yaitu pengurangan penyebaran dan penularan Covid 19,” bebernya.
Sutiaji juga kembali menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.
“Ini kan sudah diberikan toleransi yang luar biasa, dan mudah mudahan ekonomi tetap berjalan. Artinya, penjual penjual makanan dan kafe ini boleh buka dengan catatan take away. Ketika sudah diberikan peringatan, namun besok dilakukan lagi. Maka dicabut izinnya dan tidak boleh buka. Sesuai dengan SE Wali Kota Malang No 35 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply