MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Gegara dibully kalah main game mobile Free Fire (FF), dua kelompok anak baru gede (ABG) nyaris perang sarung. Beruntung upaya dua kelompok yang masing-masing dipimpin RE dan LT tersebut berhasil diredam warga dan diamankan Polsek Lowokwaru.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan, kronologis kejadian berawal dari curhatan GT kepada RE (17) yang selalu dibully PT akibat kalah main FF.
RE kemudian meminta klarifikasi PT pada 12 Maret apakah benar membully temannya bernama GT. Selanjutnya PT mengadu kepada (LT) dan kemudian menemui RE menantang untuk melakukan perang sarung, dan disepakati perang sarung dilaksanakan pada Hari Rabu, 13 Maret 2024 pukul 19.00 WIB di sekitar Area futsal Widyagama.
“Kelompok RE yang berjumlah sekitar 10 abg akhirnya berkumpul di Balai RW 03 Tunjungsekar setelah magrib,” ucap Anton saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (16/03/1024).
Dirinya menjelaskan, kelompok RE berangkat ke lokasi perang sarung di area futsal Widyagama sekitar pukul 19.00 WIB.
“Sesampainya di lokasi, RE melihat kelompok lawan badannya besar jadi dia pulang mengambil golok dan sarung yang diisi besi, barang itu ditaruh di dalam jok,” lanjut Anton.
Ketika kedua kelompok itu hampir saling serang, warga sekitar mengetahui aksi itu dan melerai kelompok RE dan LT. Kelompok RE kemudian berbalik arah kembali ke Balai RW 03.
“Pada saat mereka kembali di titik kumpul warga mendatangi mereka dan menanyakan perihal keberadaan mereka, kemudian beberapa temannya melarikan diri sementara RE dan GT diamankan oleh warga beserta peralatannya yang dia letakkan di bawah jok sepeda motornya,” imbuhnya.
Unit Reskrim Polsek Lowokwaru kemudian membawa dua remaja di bawah umur itu untuk dimintai keterangan. Anton menyatakan, pemeriksaan anak di bawah umur harus didampingi orangtuanya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain golok, sarung yang diikat dengan besi, dan besi berbentuk bulat.
“Kami profiling siapa saja anak dua kelompok total ada 12 nama anak. Kami bersama perangkat kelurahan RT/RW meminta bantuan kumpulkan anak untuk ambil keterangan didampingi orangtua,” kata Anton.
Anton menjelaskan kasus ini sekarang ditangani Unit PPA Polresta Malang Kota karena pelaku masih anak-anak. Sementara RE dikenakan pasal 22 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Lukman Chakim, selalu tokoh agama (Toga) setempat menyayangkan kejadian tersebut. Terlebih terjadi di bulan Ramadhan, yang seharusnya diisi dengan banyak ibadah.
Pihaknya meminta kepada masyarakat sekitar, terutama keluarga, untuk ikut memberikan pengawasan kepada anak-anak. Agar tidak terjadi peristiwa serupa.
“Yang pertama adalah dari orang tua. Setelah dari orang tua, nanti dilanjutkan bagaimana kondisi di lingkungannya. Kita harus terus memperhatikan.”
“Mudah – mudahan negara kita dijauhkan dari anak-anak yang tidak berpikiran positif,”harapnya. (Lil)